Berita Sulawesi Tenggara

Wacana Pembatasan Suara Toa Masjid, BEM Unsultra Sebut Menag Yaqut Cholil Kurang Kerjaan

Hasir mengatakan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 ini seharusnya tidak sahkan bahkan seharusnya tak perlu diusung.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara atau BEM Unsultra, Hasir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara atau BEM Unsultra, Hasir tanggapi ucapan kontroversi soal pembatasan suara toa masjid oleh Kementrian Agama RI.

Hasir mengatakan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 ini seharusnya tidak sahkan bahkan seharusnya tak perlu diusung.

"Akhirnya ini pun menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sehingga menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Hasir bilang sebenarnya pihaknya sangat menghargai aturan yang niatnya meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial.

Namun kata dia, seharusnya permasalaahan ini tidak mesti tertuang dalam dalam sebuah instruksi kementerian yang terkesan seperti kurang kerjaan.

"Kok Menag seperti kurang kerjaan saja. Biarlah itu ( suara toa masjid ) mengalir seperti yang sudah dijalankan di masyarakat selama ini. Kami hanya khawatir ini justru akan terjadi disharmoni di masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Menag Yaqut dan Deretan Pernyataan Kontroversial, Teranyar Suara Anjing Menggonggong dan Toa Masjid

Lebih lanjut, ia mengatakan persoalan suara toa masjid dan musholla tersebut dianggap kebisingan atau tidak, seharusnya pemerintah membiarkan dinamika menjadi urusan civil society di lingkungan Masjid atau Musholla tersebut.

Apalagi menurutnya selama ini tidak ada potensi konflik sosial yang terjadi akibat persoalan suara toa Masjid dan Musholla.

"Jika ada persoalan ini, masyarakat sekitar bisa mengatasinya dengan baik melalui musyawarah mufakat lingkungan masing-masing," ungkapnya.

"Negara tidak perlu mengatur. Toh selama ini harmonisasi itu berjalan natural tanpa aturan yang mengatur, karena memang pada dasarnya toleransi umat beragama di Indonesia sudah terjalin sejak lama," imbuhnya.

Untuk itu, dibanding sibuk urus toa Masjid dan Musholla, Presiden Mahasiswa Unsultra ini menyarankan agar Yaqut Cholil Qoumas fokus menangani sektor keagamaan di Indonesia yang belum tuntas.

"Harusnya Menag Yaqut buat terobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental," tutupnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Lantik 32 CPNS Jadi ASN, Pesan Jaga Kejujuran dan Integritas

Sebelumnya, Menag Yaqut mendadak menjadi sorotan publik setelah wawancaranya dengan awak media di Pekanbaru.

Dalam wawancara itu, Menag Yaqut menjawab pertanyaan perihal aturan volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).

Menag Yaqut pun mengatakan bahwa waktu penggunaan toa disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved