Berita Sulawesi Tenggara
Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Terapkan Sistem Jemput Bola, Mudahkan Pelayanan Korban Lakalantas
PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan sistem jemput bola memudahkan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh pelayanan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan sistem jemput bola memudahkan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh pelayanan.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Saldhy Putranto mengatakan sistem jemput bola ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
Sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, para insan Jasa Raharja memberlakukan sistem jemput bola memudahkan bagi para korban kecelakaan lalu lintas," katanya, Jumat (25/2/2022).
Selain memberlakukan sistem pelayanan jemput bola, pelayanan Jasa Raharja juga telah didukung dengan penerapan sistem pelayanan santunan.
Baca juga: Jumlah Santunan Jasa Raharja ke Korban Lakalantas dan Ahli Waris Januari 2022 Capai Rp1,4 Miliar
Terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta pihak perbankan.
Setelah data korban lakalantas lengkap, akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening ke ahli waris korban kecelakaan memastikan santunan diterima secara utuh tanpa biaya apapun.
Kantor PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara berlokasi di Kota Kendari. Sementara petugas Jasa Raharja juga tersebar di seluruh Sultra, yang tersebar di 13 kabupaten bertempat di Kantor Samsat masing-masing.
Serta satu kantor pelayanan Jasa Raharja berlokasi di Baubau yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu Jasa Raharja Sulawesi Tenggara juga telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit yang tersebar di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan & Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus di Imogiri Yogyakarta
Kerja sama dengan banyak rumah sakit itu agar jika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)