Berita Ekonomi

Jasa Raharja Beri Santunan & Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus di Imogiri Yogyakarta

PT Jasa Raharja beri santunan kepada korban kecelakaan bus di Imogiri, sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum.

Istimewa
PT Jasa Raharja beri santunan kepada korban kecelakaan bus di Imogiri, sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Jasa Raharja beri santunan kepada korban kecelakaan bus di Imogiri, sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum.

Diketahui bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang itu mengalami kecelakaan, menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Mangunan, Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (6/2/2022).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan bus di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan.

Hal tersebut, kata Rivan A Purwantono, sesuai program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum.

Baca juga: Jasa Raharja dan PT PNM Berdayakan Korban Laka Lantas di Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera

Nantinya para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, tentunya ahli waris yang sah setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal Rp20 juta rupiah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Dengan telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani yaitu Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

"Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja, termasuk proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," kata Rivan.

Ia mengatakan sistem pelayanan santunan saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, RS dan Perbankan.

Baca juga: Jasa Raharja Sulawesi Tenggara - Basarnas Kendari Latih Nakhoda & ABK Optimalkan Pelayaran

Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan memastikan santunan diterima secara utuh dan tetap.

"Petugas langsung mendata korban, sementara petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris," kata dia.

"Sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1 x 24 jam ke depan santunan sudah tepat kami serahkan kepada ahli waris yang sah," ujarnya.

Rivan mengatakan santunan tersebut berasal dari iuran wajib pajak kendaraan bermotor umum yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum, agar memastikan memilih angkutan umum yang resmi.

Baca juga: Kriteria Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja, Laka Lantas Tunggal Tak Dapat Asuransi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved