Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Mengenai pembubaran Yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim yang dikeloa terdakwa, Asep menyebut hal itu juga penting untuk dilakukan.
Menurut Asep, keberadaan yayasan tersebut erat kaitannya dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," ujar Asep.
Disebutkan bahwa, yayasan milik Herry Wirawan itu harus dibubarkan karena menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa untuk melakukan kejahatan.
"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," papar Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
Asep mengatakan bahwa aksi bejat Herry Wirawan termasuk dalam kategori corporate criminal atau disebut korporasi misdad.
"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," sebut Asep.
Asep menuturkan bahwa pihaknya telah meminta agar yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban.
Namun tuntutan JPU tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," tegas Asep.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
Desakan Banding oleh Keluarga Korban
Sebelumnya, keluarga belasan korban rudapaksa Herry Wirawan, meminta JPU untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang meloloskan pimpinan pondok pesantren itu dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Pihak keluarga korban berharap, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada proses banding tersebut.
Diketahui bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, terdakwa Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.
Desakan agar JPU mengajukan upaya hukum banding ini disampaikan oleh Yudi Kurnia selaku pengacara para korban pemerkosaan Herry.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran