Berita Konawe
Selesaikan Sengketa Tanah di Dawi-Dawi Konawe, Bupati Kery Saiful Konggoasa: Tempuh Jalur Hukum
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa angkat bicara mengenai persoalan sengketa tanah di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa angkat bicara mengenai persoalan sengketa tanah di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Kery Saiful Konggoasa belum lama ini mengarahkan agar masyarakat yang keberatan menempuh jaluh hukum.
"Sengketa tanah ini di Republik Indonesia semua orang sama semua dalam proses hukum," kata Bupati Kery Saiful Konggoasa.
Ia menegaskan, dalam beberapa hari pihaknya bersama pihak kepolisian akan mengosongkan lahan yang menjadi sengketa dua kelompok warga tersebut.
Bupati Kery Saiful Konggoasa juga mengarahkan masyarakat yang merasa keberatan untuk melaporkan kepada polisi.
Baca juga: Polres Konawe Selidiki Ketersediaan dan Distribusi Minyak Goreng di Sejumlah Toko dan Retail
"Polisilah yang akan memeriksa orang-orang ini, sudah begitu," tegasnya.
Ia menyebut, dirinya sudah berkonsultasi terkait persoalan ini dengan beberapa pihak termasuk Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Jika ada masyarakat yang merasa lahannya diserobot, kata Bupati Konawe, dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses.
"Hukum yang menentukan semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Konawe, AKBP Wasis Santoso juga mengatakan hal serupa tentang sengketa lahan tersebut.
Baca juga: Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi Konawe Sulawesi Tenggara, Ini Menurut Kuasa Hukum Rumpun Bungguosu
Di mana, pihaknya memberi batas waktu sepekan, masyarakat yang mengklaim dan menduduki lahan namun tidak memiliki sertifikat untuk mengajukan gugatan hukum.
"Di sini ada pengadilan. Ingat, alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Agraria itu adalah sertifikat bukan Warkah, PBB, SKT," ujar AKBP Wasis Santoso kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (17/2/2022).
AKBP Wasis juga mengatakan sebaliknya, segera menindak tegas para oknum yang melanggar hukum sengketa lahan dengan masyarakat Desa Dawi-Dawi tersebut.
"Itu sudah melakukan tindak pidana, harus kami tindak tegas," tegasnya.
Ia meminta agar oknum yang bermasalah dalam sengketa lahan segera angkat kaki.
Baca juga: Polres Konawe Tegaskan Netral dan Profesional Tangani Kasus Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi
"Saya beri waktu sepekan, saya akan tindak tegas nanti, kasih tahu," ujarnya.
AKBP Wasis Santoso juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas aktor dibalik persoalan ini.
Sementara itu, sertifikat yang ada juga nantinya akan dicek kebenarannya.
"Di dalam sertifikat ada burung garuda, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," tutup mantan Kapolres Buton Utara ini. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)