Demo Warga Bungguosu
Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi Konawe Sulawesi Tenggara, Ini Menurut Kuasa Hukum Rumpun Bungguosu
Ini menurut kuasa hukum Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu soal sengketa lahan di Desa Dawi-Dawi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Ini menurut kuasa hukum Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu soal sengketa lahan di Desa Dawi-Dawi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Darpin menjelaskan sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe memiliki dasar hukum berupa warkah tanah, alas hak, dan lainnya.
Di mana, kata dia, hingga tahun 2020 lalu, pihak Rumpun Bungguosu masih melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Artinya masih membayar pajak ke negara, itulah dasar-dasar hukum legalitas kemudian mereka bersikukuh," sebut Darpin.
Ia melanjutkan, lokasi yang kini menjadi sengketa tersebut antara Rumpun Dawi-Dawi dengan Rumpun Bungguosu ini tidak pernah ditinggalkan oleh Rumpun Bungguosu.
Baca juga: Soal Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi, Kepala Kesbangpol Konawe: Bukan Wewenang Kami Menentukan
Darpin menegaskan, pihak Rumpun Bungguosu tidak mengklaim atau menyerobot tanah tersebut.
Pasalnya, kata Darpin, lokasi tersebut resmi dan sah milik Rumpun Bungguosu secara hukum perdata.
"Dari sisi pidana tidak ada dari sisi rumpun dikatakan menyerobot karena mereka punya legalitas," katanya.
Kata dia, saat ini ada asumsi muncul indikasi sebanyak 58 sertifikat hasil plotting Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe belum clear terkait siapa dan darimana asal usul kepemilikan lahan itu.
Ia mengakui, pihaknya hingga saat ini masih menduduki lokasi sengketa tersebut dan akan bertahan hingga seterusnya.
Baca juga: Polres Konawe Tegaskan Netral dan Profesional Tangani Kasus Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi
"Lokasi ini tidak pernah ditinggalkan hanya pernah banjir tahun 2000 sampai 2006 sehingga rumpun ini (Bungguosu) tidak bisa mengolah," kata dia.
"Akan tetapi pajak mereka masih jalan begitu mereka turun 2007 dan seterusnya untuk mengolah, ternyata sudah dibuat percetakan sawah," kata Darpin.
Darpin menambahkan, lahan yang disengketakan yakni seluas 150.2 hektare sesuai hasil plotting Rumpun Bungguosu.
Pada tahun 1978, Darpin menjelaskan, pemerintah membawa rumpun ini ke Desa Dawi-Dawi yang juga menjadi cikal bakal desa tersebut.
"Ditunjuk saudara Nuru pada saat itu dan sampai sekarang alhamdulillah Desa Dawi-Dawi masih ada," jelasnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Dawi-Dawi, BPN Konawe Sebut 60 Persen Sudah Bersertifikat Tak Ada Tumpang Tindih