Ketika Pelapor Kades yang Korupsi Malah Jadi Tersangka, BPD Protes: Ini Perampokan Uang Dana Desa
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, di Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
"Akhirnya saya memutuskan dengan laporan Bu Nurhayati ini, berdasarkan keterangan nama Bu Nurhayati ini, saya rahasiakan nama Bu Nurhayati ini dari pihak manapun, karena untuk keselamatan Bu Nurhayati," ungkap Lukman.
"Saya laporkan ke Polres yaitu tipikor, dengan nama lembaga kami yaitu BPD, nah dari situlah Bu Nurhayati kami dampingi terus untuk kesaksiannya, untuk membongkar semuanya jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun," sambungnya.
Baca juga: Tak Terima Kematian sang Suami, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Kembalikan Beras Santunan Polisi
Namun, bukannya segera menindak Supriyadi yang sudah menyandang status tersangka, pihak kepolisian malah menetapkan Nurhayati jadi tersangka juga.
"Tapi di akhir tahun 2021, bulan Desember tanggal 2, Bu Nurhayati dapat surat dari polres bahwa ditetapkan jadi tersangka," ujar Lukman.
Pihak Lukman pun terheran-heran dan curiga bahwa penegak hukum ada niatan untuk menutup kasus korupsi ini.
Lukman khawatir, peristiwa ini membuat orang jadi takut melapor jika menyaksikan ada penyelewengan dana.
"Saya kaget, loh kok bisa begini, seorang yang bisa membongkar kasus atau seorang yang bisa melaporkan kok bisa tersangka?"
"Waduh, ini bahaya, jangan-jangan buat mematikan kasus korupsi ini."
"Jadi orang nanti jadi perangkat desa nanti takut akibatnya untuk melapor seandainya kepala desa itu kelakukannya ugal-ugalan," kata Lukman.
Pihak BPD pun mendatangi Polres Cirebon Kota untuk protes, namun malah seperti dibungkam oleh aparat.
"Akhirnya saya langsung ke kepolisian, 'kejaksaan ini gimana pak, kok jadi begini?' 'sudahlah ikutin saja' 'ya enggak bisa, orang enggak salah suruh ngaku' saya bilang," protes Lukman.
"Sampai di mana pun kemungkinan Bu Nurhayati akan tidak terima," imbuhnya.
Baca juga: Suami Istri Terpisah dari Bayi yang Baru Dilahirkan, Dibawa Saudara hingga Harus Tebus Rp 25 Juta
Lukman pun membeberkan beberapa contoh aksi korupsi Supriyadi.
Bahkan, Lukman menyebutnya sebagai perampokan dana desa.
"Dana desa diambil sama Pak Supriyadi, bangunan banyak yang tidak dilaksanakan, pemberdayaan juga banyak yang tidak dikasihkan ke masyarakat, (santunan) anak yatim juga tidak digelar."
"Jadi ini banyak sekali. Sudah memang kalau dikategorikan bukan korupsi lagi, bisa dibilang ini perampokan uang dana desa," tegasnya.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)