Tak Terima Kematian sang Suami, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Kembalikan Beras Santunan Polisi

Keluarga Hermanto (45), tahanan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tewas di kantor polisi menduga adanya tindak penganiayaan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Keluarga Hermanto (45), tahanan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tewas di kantor polisi menduga adanya tindak penganiayaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keluarga Hermanto (45), tahanan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tewas di kantor polisi menduga adanya tindak penganiayaan.

Iin selaku istri Hermanto yang tak terima atas kematian suaminya di kantor polisi ini pun meminta kasus tahanan tewas tersebut diperiksa secara adil.

Bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut turun tangan menangani kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan ini.

“Pak Jokowi tolong dibantu kasus suami saya, tolong dituntaskan Pak,” ujar Iin, Kamis (17/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas di Kantor Polisi, 6 Penyidik Polsek Lubuklinggau Utara Diberhentikan

Iin juga merasa kecewa dengan perilaku pihak Polsek Lubuklinggau Utara.

Pada Rabu (16/2/2022) keluarga korban menemukan beras yang diletakkan di jalan.

Belakangan diketahui bahwa beras itu merupakan santunan dari pihak Polsek.

IIn istri dari mendiang Hermanto bersama Dewi Kartika yang merupakan menantu korban saat berada di Polsek Lubuk Linggau Utara, kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan setelah mengembalikan beras bantuan dari polisi.
IIn istri dari mendiang Hermanto bersama Dewi Kartika yang merupakan menantu korban saat berada di Polsek Lubuk Linggau Utara, kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan setelah mengembalikan beras bantuan dari polisi. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

“Kami kembali bantuan itu. Sebab tidak wajar, bahkan diletakkan di jalan begitu saja. Kami kira orang mau melihat jenazah, tidak tahunya bantuan polsek,” beber Iin.

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas setelah 3,5 Jam Dipenjara di Rutan Polres Cilegon, Polisi Periksa 14 Orang

6 Polisi Diberhentikan

Sebelumnya, 6 penyidik Polsek Lubuklinggau Utara dinonaktifkan sementara terkait kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto (45).

Pemberhentian sejumlah penyidik polisi ini dilakukan sebab Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang tahanan itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyebutkan bahwa 6 orang penyidik itu kini masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Tapi, bila terbukti melakukan pelanggaran, saya akan ambil tindakan tegas. Tapi saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap AKBP Harissandi, Jumat (18/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Tahanan Pencabulan yang Jebol Plafon Mapolres untuk Kabur Lalu Tewas di Kali Bekasi

Jenazah Hermanto juga sudah dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan otopsi tersebut,“ sebut AKBP Harissandi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved