Berita Sulawesi Tenggara
General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, I Nyoman Wiguna menyatakan Umar tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu menambah daftar dua terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mental di pengadilan.
Sebelumnya, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin divonis bebas.
Hakim menyatakan, Yusmin tidak terbukti melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Baca juga: Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang
Yusmin pun dibebaskan dari segala tuntutan dan hakim meminta agar eks Plt Kadispora Sultra ini dikeluarkan dari tahanan.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar juga divonis bebas.
"Pertimbangan Majelis Hakim tidak jauh dari pertimbangan atas vonis bebas terdakwa Yusmin," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui telepon usai sidang.
Salah satu alasan Majelis Hakim menyatakan Umar tidak bersalah adalah mengenai statusnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.
Ahmad Yani membenarkan Umar tidak tercatat sebagai General Manager PT Toshida Indonesia, dirinya hanya secara lisan diminta mengisi jabatan tersebut oleh Direktur Utama, La Ode Sinarwan Ode.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin Bantah Terima Suap
"Iya. Itu alasan Majelis Hakim memutus bebas Umar," ungkapnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap Umar digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
Kata Humas Pengadilan Negeri Kendari ini, sidang pembacaan vonis terhadap Umar digelar beberapa jam lebih awal dari terdakwa Yusmin.
Menurutnya, vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejati Sultra terhadap Umar, yakni pidana penjara selama 13 tahun.
Divonis Bebas

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.
Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.
"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," jelas Majelis Hakim.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra ini didakwa menyalahgunakan kewenangan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.
Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Dituntut Tinggi
Sebelumnya, tiga terdakwa rasuah izin tambang PT Toshida Indonesia yakni eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (19/1/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan terhadap tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.
"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi.
Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Dugaan Korupsi Izin Tambang
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bergulir di meja hijau, di mana Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin.
Kemudian, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.
Sementara Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra.
Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk proses penuntutan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra pun menetapkan tersangka baru yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kejati Sultra memperkirakan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar.
Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Kerugian negara tersebut berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejaksaan Tinggi Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH sebesar Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut senilai Rp75 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)