Berita Sulawesi Tenggara
General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kejati Sultra memperkirakan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar.
Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Kerugian negara tersebut berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejaksaan Tinggi Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH sebesar Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut senilai Rp75 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)