Berita Sulawesi Tenggara
General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Sementara itu, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (19/1/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan terhadap tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.
"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi.
Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Dugaan Korupsi Izin Tambang
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bergulir di meja hijau, di mana Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin.
Kemudian, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.
Sementara Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra.
Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk proses penuntutan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra pun menetapkan tersangka baru yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis.