Kabar Artis
Bantahan Indra Kenz Soal Penipuan Afiliator Binomo, Beda dengan Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri
Bantahan Indra Kenz soal dugaan penipuan afiliator Binomo, berbeda dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
Indra Kenz meminta para pihak yang menuding dirinya telah melakukan penipuan untuk membuktikan dengan data, bukan menggiring opini.
Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Forum Guru Honorer Konawe Khawatirkan Lulusan Baru
"Soalnya gini, gua bingung ketika ada orang, owner, nga tahu dia siapa, mau artis atau apa, dia ngomong dia tahu banyak hal. 30 persen, kita dapat duit dari orang yang los. buktinya mana?"
"Padahal kalian bisa bikin sendiri, netizen yang budiman, mau akun binomo, kalian bisa bikin sendiri. Langsung saja belajar di akun demo, nga perlu pakai uang deh," imbuhnya.
Ancaman Pidana
Nama Indra Kenz menjadi sorotan karena dilaporkan terbat kasus dugaan penyebaran hoaks, penipuan, dan pencucian uang bermodus tranding Binomo.
Ia terjerat pelaporan tersebut karena telah menjadi afiliator yang aktif mengkampanyekan agar masyarakat ikut mengerjakan trading Binomo.
Bukan itu saja, Indra Kenz juga dianggap aktif memamerkan barang mewah di media sosial sehingga membuat masyarakat tergiur dengan trading Binomo.
Akibatnya, Bareskrim Polri telah menjerat para diduga pelaku dalam kasus tersebut dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, kepolisian menyebut kasus yang menyeret Indra Kenz dkk adalah dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Lowongan Kerja Toko Galaxi Listrik Kendari Buka Loker Sales Advisor, Kualifikasi, Persyaratan Berkas
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Segera Diperiksa
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz selaku terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks, penipuan, dan pencucian uang trading Binomo.
Pemeriksaan dimulai pada pekan depan dengan pengambilan keterangan saksi ahli terlebih dahulu.