Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah
Miris seorang gadis di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial P menjadi korban rudapaksa oleh ayah tiri dan kakeknya sendiri hingga hamil.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Miris, seorang gadis di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial P menjadi korban rudapaksa oleh ayah tiri dan kakeknya sendiri hingga hamil.
Kini usia kehamilan korban sudah menginjak 7 bulan.
Adapun 2 pelaku rudapaksa terhadap gadis malang tersebut yakni, HL (42) ayah tirinya dan YY (62) kakek kandung korban, warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kedua warga kecamatan Muara Tabir, itu kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.
Kepada polisi, pelaku HL mengaku bahwa ia telah merudapaksa anak tirinya itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Baca juga: Kata Bos Warteg di Bekasi yang Rudapaksa Karyawati: Yang Penting Tanggung Jawab, Ngawinin Juga Mau
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menuturkan bahwa kedua pelaku rudapaksa ini telah diperiksa oleh unit PPA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan ayah tiri korban ia melakukan pencabulan ini sejak korban masih usia 12 tahun," tutur AKBP Fitria, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJambi.com.
"Untuk kemungkinan adanya pelaku yang lain masih dalam penyelidikan Unit PPA Polres Tebo," lanjutnya.
Kronologi
AKBP Fitria pun mengungkapkan kronologi kejadian pemerkosaan yang menimpa seorang bocah SD itu.
Baca juga: Seorang Pemuda di Buton Utara Rudapaksa Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola, Polisi Amankan Pelaku
Terungkapnya aksi pencabulan ini bermula ketika korban hendak melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk nikah.
Tim vaksinator menyebutkan bahwa korban sedang mengandung.
Korban selanjutnya dipersiksa oleh dokter dan diketahui usia kehamilannya yakni 7 bulan.

Setelah itu, korban pun mengaku bahwa orang yang memperkosanya adalah sang ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri.
En (40) ibu korban yang tak terima atas kejadian yang diterima putrinya, lantas melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Maluku Tewas, Diduga Dianiaya dan Dirudapaksa Ayah Kandung
"Dan ketika ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ungkap AKBP Fitria, Kamis (10/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJambi.com.
Selain itu, korban P juga mendapatkan ancaman dari pelaku yang telah merudapaksanya itu.
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," sebut AKBP Fitria.
Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo. Pasal 76 B atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2017.
Serta UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini para pelaku rudapaksa itu terancam pidana penjara selama 15 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJambi.com/Sopianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Gadis di Tebo Dirudapaksa Kakek dan Ayah Tirinya, Dilakukan Sejak Korban SD dan Kini Hamil 7 Bulan" dan "Ayah Tiri dan Kakek Kandung di Tebo Cabuli Anak di Bawah Umir Hingga Hamil 7 Bulan"