Pelarian Polwan DPO Polresta Manado Berakhir, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Jakarta
Drama pelarian Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) buron Polresta Manado akhirnya tamat, ia ditangkap di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Drama pelarian Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) buron Polresta Manado akhirnya tamat.
Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy di tempat persembunyiannya yakni di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap anggota Polresta Manado tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," sebut Kombes Pol Zulpan, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Kini Briptu Christy tengah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Akhir Pelarian Briptu Christy, Polwan Manado Buronan hingga di Kendari, Diamankan di Jakarta Selatan
Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan penyerahan polwan DPO Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," tandasnya.
Briptu Christy Polisi Desersi
Sebelumnya, Polresta Manado Sulut memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy disebut telah melakukan desersi atau meninggalkan tugasnya sebagai polisi sejak 15 November 2021 lalu.
Baca juga: Penyebab Polwan Briptu Christy Menghilang, Polresta Manado: Tak Ada Kasus Asusula, Murni Desersi
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menuturkan bahwa Briptu Christy telah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga telah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” jelas Kombes Jules, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado Tertangkap Propam di Kemang Jaksel" dan "Polda Metro Jaya: Briptu Christy Buron Polresta Manado Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang Seorang Diri"