Jadwal Vaksin Kendari

Jadwal dan Syarat Vaksinasi Booster di Kota Kendari, Berlaku di 15 Puskesmas, Senin, Rabu dan Jumat

update informasi jadwal vaksinasi booster di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku setiap Senin, Rabu dan Jumat di Bulan Februari 2022.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Facebook @dinaskesehatankdi
TERBARU Jadwal vaksinasi booster hari ini di Kota Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini update informasi jadwal vaksinasi booster di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku setiap Senin, Rabu dan Jumat di Bulan Februari 2022.

Adapun jadwal vaksinasi booster dilaksanakan 15 puskesmas  yang ada di Kota Kendari, sehingga bagi Anda membutuhkan vaksinasi berikut ini kami sajikan syarat hingga jenis vaksin diberikan.

Program vaksinasi booster telah berlaku sejak Rabu (12/1/2022). Padahal vaksinasi booster ini mulanya diprioritaskan kelompok masyarakat lanjut usia dan penderita imunokompromais. 

Namun sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) sudah menerima masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster tersebut termasuk di wilayah Kota Kendari.

Baca juga: TERBARU Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Pakai HP, Download Aplikasi SINAR, SIM Diantar ke Rumah

Baca juga: Vaksin Booster Masyarakat Umum di Kendari Mulai 7 Februari, Sulkarnain Kadir Orang Pertama Disuntik

Sementara itu syaratnya untuk menerima suntikan vaksin booster yakni sudah berusia di atas 18 tahun.

Anda bisa mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan dari vaksin dosis kedua.  

Syarat vaksinasi booster di Kota Kendari

- KTP/KARTU KELUARGA

- WAJIB SARAPAN

- Booster Lansia dilakukan 6 bulan setelah dosis ke-2

Jadwal vaksin booster

- Ada 15 puskesmas se- Kota Kendari

- Senin, Rabu dan Jumat

Melansir laman covid19.go.id, jenis vaksin booster diberikan akan disesuaikan dengan riwayat vaksin primer serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.  

Vaksin primer merupakan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) yang diterima pertama kali, kecuali untuk jenis vaksin Janssen yang hanya 1 dosis. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved