Tips dan Trik

TERBARU Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Pakai HP, Download Aplikasi SINAR, SIM Diantar ke Rumah

Sebab saat ini Korlantas Polri sudah memudahkan para pengendara untuk perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi yang bisa Anda gunakan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Instagram @polreskendari
cara perpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah menggunakan aplikasi di HP cukup dari rumah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - SIMAK berikut ini cara perpanjang SIM dengan mudah menggunakan aplikasi di HP cukup dari rumah saja!.

Saat ini Anda tak perlu repot lagi ketika akan perpanjang SIM A dan SIM C harus mendatangi kantor kepolisian karena bisa menggunakan aplikasi di HP.

Sebab saat ini Korlantas Polri sudah memudahkan para pengendara untuk perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi yang bisa Anda gunakan.

Aplikasi ini bisa Anda gunakan perpanjang SIM A dan SIM C cukup men-download dari rumah kemudian digunakan secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor kepolisian untuk perpanjangan SIM.

Sejak bulan April 2021 lalu, Korlantas Polri menjalankan Program Presisi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi di HP.

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Kendari Hari Ini 10 Februari 2022, Syarat, Lokasi dan Waktu Pelayanan

Sehingga perpanjangan SIM online, Anda sebagai pengendara tidak perlu lagi datang ke Satpas di dekat domisili Anda.

Dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, perpanjang SIM melalui online ketika sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Adapun nama aplikasi diluncurkan Korlantas Polri bernama aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) mendukung perpanjangan SIM Online.

Untuk cara perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR di HP ini mudah hanya perlu download aplikasi via App Store atau Play Store.

Verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Unduh Aplikasi Sinar untuk Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Via HP

Ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru.

Namun masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Perpanjang SIM yang dibuat atau diperpanjang akan diantar ke rumah pemohon melalui Pos, sehingga masyarakat tak perlu lagi antre.

Cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi SINAR

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved