Berita Konawe
168 Desa Ikut Pilkades Serentak di Konawe Ada Syarat Tambahan, Digelar Agustus 2022 Mendatang
Pilkades serentak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal digelar pada Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal digelar pada Agustus 2022 mendatang.
Rencana pelaksanaan Pilkades serentak itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe, Keny Yuga Permana diruangan kerjanya, Kamis (10/08/2022).
Keny bilang, pihaknya juga telah melaporkan rencana pelaksanaan Pilkades serentak kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu 168 Desa dari 291 Desa di Kabupaten Konawe," kata Keny kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Meski Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka
Ia melanjutkan, tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini terkait dengan pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dimana, ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut.
"Pertama, sudah tidak ada lagi batasan maksimal usia bagi calon Kepala Desa. Kemudian selanjutnya, calon Kepala Desa tidak harus berdomisili lagi di wilayah tersebut itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.
Keny menambahkan, poin lainnya yang ditarik yaitu persyaratan tambahan terkait calon Kepala Desa harus bebas buta baca tulis Al Quran.
Baca juga: Rutan Kelas II B Unaaha Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan
Ketiga poin yang direvisi itu, dikatakannya tidak sesuai lagi Undang-Undang yang berlaku.
Ia menyebut, dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi menjadi perhatian bersama.
"Jangan sampai pelaksanaan Pilkades itu menimbulkan cluster baru sehingga itu menjadi antisipasi. Nanti kita akan koordinasi dengan tim relawan Covid yang ada di Desa dan gugus tugas yang ada di Kabupaten," sebutnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kendari Hari Ini Kamis 10 Februari 2022: Pagi hingga Malam Berawan
Selain itu, Keny mengatakan, pihaknya juga sementara merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Perbup Besaran Biaya untuk Pilkades.
Pasalnya, didalam regulasi tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades.
"Setelah penetapan dari Perda tersebut kami akan melaksanakan sosialisasi kepada BPD yang akan melaksanakan rapat pembentukan panitia pemilihan desa," ujar Keny.
Ia menjelaskan, besaran anggaran yang dikucurkan untuk pemilihan ini sebesar Rp 15 Juta perdesa atau total Rp 2.52 Miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)