Berita Konawe
Meski Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka
Bahkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, digelar 100 persen.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Meski angka Covid-19 di Indonesia melonjak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tetap menggelar sekolah tatap muka.
Bahkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, digelar 100 persen.
Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr Suriyadi.
"Tidak ada masalah kami melakukan PTM 100 persen," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, di Konawe, Selasa (08/02/2022).
Suriyadi melanjutkan, pihaknya menjamin anak didik dan tenaga kependidikan tingkat sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Konawe telah divaksin.
Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Target Maret 2022 Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Rampung
Menurutnya, keputusan melaksanakan PTM karena merupakan permintaan orang tua siswa atau masyarakat sendiri.
"Sampai hari ini belum ada komplen, belum ada masalah, semua lancar," tambahnya.
Ia menegaskan, di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang memiliki delapan diktum, memberi pilihan sekolah menggelar sekolah secara tatap muka atau jarak jauh.
Dengan kata lain, Suriyadi menganggap pemerintah tidak melarang pelaksanaan sekolah tatap muka asal telah memenuhi syarat.
Untuk diektahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Duta Besar Seychelles Kunjungi Konawe Utara, Bupati Ruksamin Beberkan Potensi Sumber Daya Alam Konut
Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 02 Ferbruari 2022.
Surat tersebut ditunjukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut poin-poin yang dipertimbangkan dalam surat edaran terbuaru Kemendikbud Ristek tentang model pembelajaran di tengah penularan Covid-19 yang melonjak:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 5076 (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca juga: Dukung Pembangunan Masjid di Mataiwoi Kendari, Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Berikan Bantuan