Akhir Pelarian Briptu Christy, Polwan Manado Buronan hingga di Kendari, Diamankan di Jakarta Selatan
Pelarian Pokisi Wanita (Polwan) catik asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy, berakhir.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelarian Polisi Wanita (Polwan) catik asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy, berakhir.
Anggota Polresta Manado yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini telah tertangkap.
Ia yang merupakan buronan hingga di Kota Kendari, Silawesi Tenggara (Sultra), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2022).
Penangkapan tersebut dinenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: BREAKINGNEWS: Komisioner Bawaslu Konawe Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Mobil
Baca juga: Percakapan Terakhir Briptu Christy Terungkap, Polda Sulut Jelaskan Penyebab Kabur & Jadi Buronan
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi DPO Polda Sulut karena disersi.
Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022 dan menjadi dasar penangkapan.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Menurut Zulpan, Briptu Christy telah ditarbangkan ke Manado.
Namun sempat digelandang menuju Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Propam.
Christy ditangkap dan diperiksa secara kode etik oleh di Polda Sulawesi Utara.
Dicari di Kendari
Sempat terendus bahwa Briptu Christy berada di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Bahkan Polda Sulut telah meminta bantuan kepada Polda Sultra untuk mencari Polwan cantik tersebut di Kendari.
Baca juga: Keberadaan Briptu Christy Terendus, Polda Sultra Bergerak Ciduk Polwan Cantik Asal Manado di Kendari
Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh.
Ia mengatakan, Polda Sultra telah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.
"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).
Kombes Pol Prianto Teguh menambahkan, pencarian terhadap polwan cantik ini dilakukan sejak menerima surat DPO dari Polda Sulut pada Minggu (6/2/2022).
Propam Polda Sultra juga sudah menyebarkan informasi terkait ciri-ciri fisik Briptu Christy Sugiarto.
Baca juga: Penyebab Polwan Briptu Christy Menghilang, Polresta Manado: Tak Ada Kasus Asusula, Murni Desersi
Namun ternyata, Briptu Christy berada dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Segera Dipecat
Briptu Christy segera dipecat sebagai anggota kepolisian karena diduga telah melanggar kode etik Polri akibat dari lalai menjalankan tugas.
Diketahui Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Sederet Fakta Polisi Desersi Briptu Christy: Punya Ibu Polwan Berpangkat Kompol dan Saudara Kembar
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,"
Bahkan sidang untuk pemecatan itu segera digelar meskipun Briptu Christy tidak dapat ditemukan.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,"
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tandasnya.
Berdasarkan prosedur, Briptu Christy segera diperiksa oleh Propam Polda Sulut setelah ditangkap oleh Poda Metro Jaya.
Pemeriksaan sendiri merupakan langkah mengumpulkan bukti keterangan sebelum menggelar sidang kode etik. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com