Ayah dan Anak Aniaya Pemuda yang Habis Kecelakaan, Ternyata Pelaku Baru Sebulan Bebas dari Penjara
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Kampung Lebak Peundeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Seorang ayah dan anak berinisial AR (50) dan RH (20) membacok seorang pemuda.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Lebak Peundeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Selain dua pria itu, ada pula pemuda berinisial MR (21) yang merupakan teman RH yang juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan dengan senjata tajam itu.
Baca juga: Diduga Rugi dalam Trading Saham, Mahasiswa Nekat Akhiri Hidup di Rumah Kontrakan
Baca juga: Ayah di Bogor Cabuli Putri Kandung Hampir Setiap Hari selama 4 Tahun: Alasan Tergoda karena Cantik
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ajak Korban Jalan-jalan hingga Nyaris Dihajar Warga
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, polisi menyita barang bukti beberapa senjata tajam, yakni tiga buah golok, sebilah pedang, parang, serta pisau belati.
Sementara korban pemuda berinisial Rh alias Baron (22) langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban dirawat intensif lantaran menderita luka bacok serius di bagian kepala, telinga, dan punggung.
Menurut keterangan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, MR ditangkap di wilayah Cikalongkulon Cianjur.
Baca juga: Pimpinan Madrasah Berstatus ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Ancam Korban dengan Air Gun
Baca juga: Buaya Berkalung Ban di Palu Akhirnya Ditangkap dan Terbebas dari Cekikan, Begini Nasibnya Sekarang
Sedangkan ayah dan anak ditangkap saat dalam pelarian mereka di Panjalu, Ciamis.
Diketahui, aksi penganiayaan itu disebabkan dendam pribadi.
"Motifnya dendam pribadi, pelaku RH pernah berselisih dengan korban. Dibantu bapaknya dan salah seorang temannya kemudian melakukan aksi penganiayaan ini," kata Doni saat ekspose perkara di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).
Doni menjelaskan, kronologi berawal saat ketiga pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Lebak Peundeuy.
Yakni pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban saat itu berada di rumah lantaran masih kondisi pemulihan setelah kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Temuan Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Kuburan Para Korban Tewas hingga Alat Penyiksaan
Korban yang tak berdaya langsung dihujani dengan sabetan senjata tajam.
"Para pelaku melayangkan sajam ke beberapa bagian tubuh korban, hingga luka parah," ungkap Doni.
RH mengaku pernah dibacok oleh korban sehingga ada rasa dendam dan mengajak ayahnya untuk membalas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 70 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, ayah dan anak ini ternyata residivis.
AR pernah dipenjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan baru bebas sebulan dari penjara.
"Sedangkan anaknya pernah dipenjara untuk kasus kepemilikan senjata tajam,” kata Doni.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)