Ayah di Bogor Cabuli Putri Kandung Hampir Setiap Hari selama 4 Tahun: Alasan Tergoda karena Cantik
Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) berinisial M nekat memperkosa putri kandungnya sendiri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) berinisial M nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku M mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya saat melihat putrinya beranjak remaja.
Menurut M itu, putri kandungnya itu makin terlihat cantik saat menginjak usia 10 tahun.
Ayah kandung itu pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban selama 4 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya kini telah berhasil menangkap M saat berada di kediamannya, Senin (31/1/2022) malam kemarin.
Baca juga: Disekap 2 Hari, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 3 Pria Kenalan Medsos
AKP Herman mengatakan bahwa M tega merudapaksa korban sejak sang putri kandung berusia 10 hingga kini telah menginjak umur 14 tahun.
"Kasus itu ketahuan setelah saudara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," sebut AKP Herman, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.
M yang telah berstatus tersangka mengaku kepada polisi bahwa ia melancarkan aksi bejatnya terhadap sang anak kandung itu lantaran korban cantik dan didorong oleh hawa nafsu.
"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, 'cantik, nafsu', sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik," beber AKP Herman.
Disebutkan AKP Herman, bahwa tersangka M merudapaksa putri kandungnya hampir setiap hari sampai korban berusia 14 tahun.
Baca juga: Beralasan Istri Sudah Tua, Kakek di Tuban Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Tetangga Sendiri
Korban rudapaksa itu sendiri diketahui juga saat ini tak bersekolah.
"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," tandasnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, M terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Ibu Korban Menangis Lihat Suami Ditangkap
Bukan hanya perbuatan bejat sang ayah kandung yang bikin jengkel, rupanya kelakuan ibu korban rudapaksa ini pun juga membuat aparat polisi geleng kepala.