Pimpinan Madrasah Berstatus ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Ancam Korban dengan Air Gun
AR (47) seorang Pimpinan Madrasah berstatus ASN Kemenag di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nekat mencabuli 7 santriwatinya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) nekat mencabuli 7 santriwatinya.
Ironisnya, pelaku pencabulan tersebut bahkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).
Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.
AR kemudian digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ajak Korban Jalan-jalan hingga Nyaris Dihajar Warga
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.
"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.
Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Cabuli Bocah 13 Tahun saat Tunggui Orangtua yang Jadi Pasien
Antara lain 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.
Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.
Ancam Korban dengan Air Gun

AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.
Baca juga: Modus Habib Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santriwati di Studio: Minta Pijatan Iming-iming Awet Muda
Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.
"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
AKP Pandu pun menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami izin kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh tersangka AR tersebut.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli/Abd Rahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul "Pimpinan Madrasah Berstatus ASN di Mamuju Diduga Cabuli 7 Santri, Terancam 15 Tahun Penjara" dan "Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Ancam Para Korbannya dengan Air Gun"