Berita Sulawesi Tenggara

Kriteria Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja, Laka Lantas Tunggal Tak Dapat Asuransi

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Shaldy Putranto saat memaparkan tentang klaim asuransi Jasa Raharja dalam acara Media Gathering di Kendari, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Kepala Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Shaldy Putranto mengatakan korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Kendati demikian, kata Shaldy Putranto, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim ke Jasa Raharja.

Hal itu sebagaimana yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Dua Masalah Pencairan Dana Pensiun, Taspen Sebut Berkas Tak Lengkap hingga Istri Lebih dari Satu

"Jaminan berhak diperoleh penyeberang jalan, pejalan kaki, pengendara sepeda dayung, motor, mobil dan angkutan umum lainnya, baik darat maupun laut,” katanya di Kendari, Rabu (10/11/2021).

Ia memberi contoh pada angkutan umum laut, penumpang akan mendapatkan jaminan apabila mendaftarkan dirinya melalui tiket yang dibelinya.

Sehingga asuransi untuk dirinya sudah termasuk di dalam tiket tersebut. Sementara bagi penumpang yang tidak memiliki tiket tidak ada jaminan yang diberikan.

Kepala Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan sama halnya dengan angkutan umum darat, asuransinya telah terdaftar pada tiket.

"Karena sudah membayar iuran wajib sudah tentu untuk diri sendiri, dia sudah mengasuransikan dirinya sendiri di karcis. Bagi penumpang dipungut dengan harga tiket," jelasnya.

Baca juga: Jasa Raharja Sultra Catat Jumlah Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Capai Rp8 Miliar Triwulan III

Sedangkan kendaraan pribadi yang dipergunakan menjadi angkutan umum, tidak ada jaminan bagi penumpangnya jika terjadi kecelakaan.

Shaldy Putranto mencontohkan kecelakaan tunggal yang dialami oleh artis Vanessa Angel beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Vanessa Angel tidak berhak mendapat jaminan dari Jasa Raharja karena yang dialaminya adalah kecelakaan tunggal dan menggunakan kendaraan pribadi.

Di mana, dalam pengutipan kendaraan pribadi atau pembayaran pajak di Samsat adalah untuk korban atau orang ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang dimiliki.

Karena jaminan yang dipungut dan dibayar di Samsat tersebut, memang diperuntukkan bagi orang yang ditabrak oleh kendaraan milik Anda.

Baca juga: Perhatian Jasa Raharja Sulawesi Tenggara ke Ahli Waris, Beri Pendidikan dan Pelatihan Kewirausahaan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved