Berita Ekonomi
Jasa Raharja Beri Santunan & Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus di Imogiri Yogyakarta
PT Jasa Raharja beri santunan kepada korban kecelakaan bus di Imogiri, sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Membeli tiket yang sah kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.
Sehingga, kata Rivan A Purwantono, apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Diketahui PT Jasa Raharja yang tergabung group holding asuransi dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
Hal itu, sebagai perwujudan negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Menurutnya, santunan ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.
Baca juga: Jasa Raharja Sultra Catat Jumlah Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Capai Rp8 Miliar Triwulan III
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)