Ibu Korban Nangis Tak Terima Suaminya yang Rudapaksa Putri Kandung Ditangkap, Polisi Bingung

Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial M nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via WartaKotalive.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial M nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kelakuan seorang ibu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) membuat aparat kepolisian bingung geleng kepala.

Pasalnya, ibu tersebut menangis ketika suaminya, M ditangkap polisi atas kasus rudapaksa terhadap putri kandung mereka sendiri.

Hal ini bermula ketika aksi pelaku M yang tega merudapaksa putri kandung mereka hampir setiap hari selama 4 tahun itu pun akhirnya terbongkar.

Namun, tingkah ibu korban itu dinilai tak peduli akan kejadian miris yang dialami putri kandunganya sendiri.

Ia malah meratapi suaminya yang ditangkap karena telah tega menodai buah hati mereka sendiri.

Baca juga: Ayah di Bogor Cabuli Putri Kandung Hampir Setiap Hari selama 4 Tahun: Alasan Tergoda karena Cantik

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman pun tak dapat menyembunyikan keheranannya akan sikap kedua orangtua korban.

AKP Herman menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku rudapaksa menjadi terhambat karena perilaku ibu korban sendiri.

"Jadi di situ satu rumah, gimana sih keluarga, ada istrinya. Istrinya gak masalah, orang saudara-saudaranya, istrinya segala macem itu ga masalah melakukan (persetubuhan) itu," heran AKP Herman, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com.

Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap M pun, istri tersangka bahkan mencoba mempertahankan agar suaminya tak dibekuk petugas.

Ibu korban terkesan tak mempermasalahkan atas tindakan suaminya M yang tega memperkosa putri kandung mereka sendiri.

Baca juga: Bocah SD di OKI Berulang Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Muntah-muntah Ternyata Hamil 2 Bulan

"Orang mau tangkap aja pada nangis-nangis, saya aja bingung, makanya kemaren juga agak lama juga itu prosesnya (penangkapan)," papar AKP Herman.

Istri M, lanjut AKP Hermam, takut jika sang suami dipenjara tak ada lagi yang dapat menafkahinya.

Rudapaksa Anak Kandung selama 4 Tahun

Diwartakan sebelumnya, seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial M nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pelaku M mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya saat melihat putrinya beranjak remaja dan jadi ABG.

Baca juga: Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Menurut M itu, putri kandungnya itu makin terlihat cantik saat menginjak usia 10 tahun.

Ayah kandung itu pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban selama 4 tahun.

AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya kini telah berhasil menangkap M saat berada di kediamannya, Senin (31/1/2022) malam kemarin.

Polisi menangkap M setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

AKP Herman mengatakan bahwa M tega merudapaksa korban sejak sang putri kandung berusia 10 hingga kini telah menginjak umur 14 tahun.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," sebut AKP Herman, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com.

M yang telah berstatus tersangka mengaku kepada polisi bahwa ia melancarkan aksi bejatnya terhadap sang anak kandung itu lantaran korban cantik dan didorong oleh hawa nafsu.

"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, 'cantik, nafsu', sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik," beber AKP Herman.

Disebutkan AKP Herman, bahwa tersangka M merudapaksa putri kandungnya hampir setiap hari sampai korban berusia 14 tahun.

Baca juga: Niat Bertemu Orangtua, Gadis di Tangerang Malah Dirudapaksa 2 Pria di Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Korban rudapaksa itu sendiri diketahui juga saat ini tak bersekolah.

"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," tandasnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, M terancam pidana penjara selama 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Yudistirawanne/Naufal Fauzy)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Tahu Suaminya Setubuhi Anak Kandung, Istri Malah Nangis saat Pelaku Ditangkap, Polisi Kebingungan" dan "Putrinya Makin Cantik di Usia ABG, Ayah Kandung di Rumpin Bogor Luapkan Birahi Selama 4 Tahun"

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved