HPN 2022
Dewan Pers Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Publisher Rights, Payung Hukum Bagi Media
Dewan Pers Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan kebijakan Publisher Rights, payung hukum bagi media.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pers Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan kebijakan Publisher Rights, payung hukum bagi media.
Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh mengatakan Publisher Rights saat ini dibutuhkan sebagai payung hukum bagi media dengan hadirnya digital platform.
Kata dia, basis Publisher Rights itu akan mengatur dan melindungi hak kewajiban bagi pers, bisa dijadikan payung hukum yang memayungi kegiatan jurnalis terkait dengan platform digital.
"Platform digital ada yang hanya mengambil saja, dan kita tidak dapat apa-apa," katanya usai membuka Konvensi dan Seminar Nasional Hari Pers Nasional 2022, di Hotel Claro Kendari, Senin (7/2/2022).
"Sementara kita tidak bisa asal protes jika tidak ada payung hukumnya," tambah Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh.
Baca juga: Kota Kendari Masuki Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, 7 Sampel Diduga Varian Omicron Dikirim
Untuk itu, nantinya Publisher Rights ini diharapkan bisa menghadirkan keseimbangan sebagaimana konsep dasar dari Publisher Rights yang sudah disiapkan.
"Sumbernya dari panjaringan berita itu, maka yang platform digital harus berbagi. Mulai dari berbagi berita sampai berbagi manfaat ekonomi. Itu konsep dasarnya," jelasnya.
"Jika sekarang nego, tentu ada pegangan, yang nego itu bukan hanya kawan-kawan jurnalis atau perusahaan media tetapi pemerintah pun juga karena melaksanakan payung hukum itu," ucapnya.
Untuk menerbitkan regulasi tersebut baik dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah telah diajukan ke pemerintah pusat sebagai pihak berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang.
Sebab Dewan Pers dan Konstituen Pers tidak punya hak untuk mengajukan RUU, sehingga diharapkan regulasi tersebut bisa segera digodok.
Baca juga: Workshop Jurnalistik di Kampus IAIN Kendari, Sulkarnain Sebut era Digital Jadi Tantangan Jurnalis
"Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti. Bahan-bahannya sudah kita serahkan baik melalui Kementerian Kominfo maupun Menko Polhukam," katanya.
"Produk Undang-Undang paling tidak Peraturan Pemerintah (PP) kalau toh UU itu diperkirakan butuh waktu yang agak lama, paling tidak dalam bentuk PP, sehingga punya payung hukum," bebernya.
Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dianggap sudah tidak bisa menyelesaikan masalah media saat ini.
"UU Pers kan tahun berapa, belum ada fenomena sekarang ini. UU Pers lebih tentang kemerdekaan pers," ujarnya.
"Tetapi bisnis dari Pers belum tercakup dengan baik. Ini fenomena baru, munculnya digital platform ini kan fenomena baru, sekira 5-10 tahun terakhir," ucapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)