Berita Konawe Utara
Pemuda di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Diciduk Polisi, Diduga Sering Transaksi Narkoba di Kafe
Seorang pemuda bernama Jusminto alias Yusrin (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut), Kamis (3/2/2022) kemarin.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Seorang pemuda bernama Jusminto alias Yusrin (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut), Kamis (3/2/2022) kemarin.
Warga Desa Punggomosi, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini ditangkap karena sering bertransaksi narkoba di salah satu kafe.
Humas Polres Konut Bripka Irwan Saputra Basir mengatakan, Jusminto ditangkap sekira pukul 00.12 Wita di Kafe Ceria, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Konut, Sultra.
"Hari Kamis, 3 Februari 2022 sekira jam 00.12 Wita, bertempat di Kafe Ceria Desa Banggarema, Kecamatan Andowia," kata Bripka Irwan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Ia melanjutkan, kronologi awal penangkapan saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di kafe tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Emak-emak di Kendari Diciduk Polisi, Ditemukan 58 Paket Sabu
Kemudian, kata Irwan Saputra Basir, personel Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara mendalami informasi tersebut.
"Didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Jusminto alias Yusrin diduga mengedarkan dan menggunakan yang diduga narkoba jenis sabu," lanjutnya.
Bripka Irwan Saputra Basir menambahkan, kafe tersebut juga merupakan tempat tinggal sementara pelaku.
Seusai diselidiki, personel Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara, berhasil mengamankan pelaku di dalam kamarnya.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.32 gram dan uang tunai Rp900 ribu," tambahnya.
Baca juga: Polda Sultra Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Narkoba di Kendari, 3 Kurir Ditangkap, 1 Mobil Diamankan
Ia menuturkan, uang tunai yang ditemukan petugas dengan rincian delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Menurutnya, dalan penangkapan tersebut turut serta diamankan satu unit handphone merk Oppo beserta SIM Card-nya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Konawe Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkoba berupa satu buah tongkat plastik warna pink berbentuk bulat terdapat lubang di tengahnya digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Kemudian, satu sachet plastik klip kosong dan satu buah pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing warna putih.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan
Bripka Irwan Saputra Basir mengatakan pelaku diduga melakukan jual beli atau pengedar narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)