Berita Sulawesi Tenggara

Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Lantik 32 CPNS Jadi ASN, Pesan Jaga Kejujuran dan Integritas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Mustamin melantik dan mengambil sumpah 32 CPNS.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Mustamin melantik dan mengambil sumpah 32 CPNS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Mustamin melantik dan mengambil sumpah 32 CPNS.

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lingkup Kanwil Kemenag Sultra setelah pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah mengucapkan sumpah, maka dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan yang digelar secara simbolis.

Kakanwil Kemenag Sultra Zainal Mustamin memberikan ucapan selamat kepada CPNS yang baru saja dikukuhkan sebagai PNS setelah melewati berbagai macam tahapan.

"Selamat bergabung menjadi bagian dari ASN Kemenag. Kita semua patut menjaga dan mensyukuri amanah ini," tuturnya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Peringati Hari Amal Bhakti ke 76 Tahun Kemenag Konawe Gelar Divile, Porseni dan Istighozah

Lanjut Kakanwil Kemenag Sultra ini, dalam pelantikan CPNS tersebut, ia menitipkan tiga pesan penting kepada 32 ASN.

Pertama, agar menjaga integritas. Menjadi pegawai institusi dengan kata agama, karenanya harus senantiasa menjaga integritas dan kejujuran.

"Kejujuran dan integritas memiliki makna yang berbeda namun saling berkaitan. Kejujuran berarti berkata yang benar," katanya.

"Sedangkan integritas bisa membuktikan kebenaran yang diucapkan dengan tindakan atau pekerjaan sehari-hari," tambahnya.

Kemudian pesan kedua yakni, selalu melakukan inovasi serta membantu kerja-kerja Kemenag melalui bidangnya masing-masing.

Baca juga: Kemenag Sultra Terima DIPA Rp14 Miliar, Anggaran Difokuskan Sertifikasi, Tunjangan, PNS dan non PNS

Ia menuturkan, lembaga khususnya Kemenag Sultra jangan sekadar menambah jumlah ASN, namun mereka harus bekerja dengan lebih inovatif.

"Ketiga bekerja dengan ikhlas, agar pekerjaan yang dilakukan tidak semata untuk menggugurkan kewajiban sebagai ASN," ujarnya.

"Namun juga sebagai bentuk ibadah agar mendapat pahala dari Allah SWT. Mari memperbaiki nawaitu dan bekerja secara benar, jujur, menjaga amanah institusi dan bangsa," ucapnya.

Zainal Mustamin juga menekankan agar ASN yang baru dilantik memiliki pandangan yang moderat, tidak terpancing dengan aliran atau sekte menyesatkan.

"ASN harus mampu membina dan membimbing masyarakat dari semua golongan, sehingga ASN Kemenag tidak boleh menempatkan dirinya bertentangan dengan nilai kebangsaan," ungkapnya.

Baca juga: Zainal Mustamin Sebut Tiga Level dalam Berzikir, Tingkatkan Iman dan Takwa ASN Kemenag Sultra

Lanjutnya, ASN Kemenag juga harus senantiasa ikut membantu pemerintah menjaga kerukunan dan kedamaian dan terus berkontribusi dan bekerja dengan rajin.

Ia tak lupa mengingatkan, agar ASN menjaga keseimbangan antara kerja untuk dunia dan pengabdian atau ibadah kepada Tuhan.

"Branding personal diharapkan bisa mendongkrak branding institusi. Maka, buatlah suatu yang positif," ujarnya.

"Sebagaimana branding yang saat ini dibangun, yakni Kemenag Sultra Bersahabat (Bersih, Religius, Santun, Harmonis, Berbasis Teknologi). Karenanya, teruslah berprestasi dan berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS lingkup Kemenag Sultra bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Sultra.

Baca juga: Tanggapan Kemenag atas Aksi Pria yang Buang Sesajen Ruwatan Erupsi Semeru: Sengaja Sakiti Hati Warga

Diakhir pelantikan, Kakanwil yang didampingi Kabag TU Muhammad Basri dan Kabid Penmad Muh Saleh, menyerahkan Surat Keputusan kepada para CPNS yang baru saja dilantik dilanjutkan foto bersama.

Zainal Mustamin juga berkesempatan menandatangani komitmen zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

Hal ini dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam UU Zakat, Instruksi Presiden RI serta Peraturan Gubernur. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved