Beralasan Istri Sudah Tua, Kakek di Tuban Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Tetangga Sendiri

Seorang kakek di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) berinisial TS (53) tega memperkosa gadis disabilitas, LS (22), tetangga pelaku.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) berinisial TS (53) tega memperkosa gadis disabilitas, LS (22), tetangga pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) berinisial TS (53) tega memperkosa tetangganya sendiri.

Korban rudapaksa itu diketahui merupakan gadis disabilitas berinisial LS (22).

Pria paruh baya asal Kecamatan Jatirogo, Tuban itu nekat merudapaksa LS yang merupakan putri temannya sendiri.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan kronologi rudapaksa oleh kakek ke gadis disabilitas ini.

Kejadian ini bermula ketika TS mendatangi rumah korban pada Selasa (25/1/2022), sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Bocah SD di OKI Berulang Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Muntah-muntah Ternyata Hamil 2 Bulan

Kedatangan TS itu bermaksud untuk mengantar sound system kepada orangtua korban LS.

Kemudian, orangtua LS pergi keluar sebentar.

Hingga akhirnya, hanya korban yang berada di rumah bersama TS.

Kakek berusia 53 tahun itu lantas melancarkan aksi bejatnya terhadap korban LS.

"Saat bapaknya keluar, lalu pelaku merudapaksa korban di kamar," ungkap AKBP Darman, Rabu (2/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Surya.co.id.

Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban

Korban LS sempat menolak menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat TS.

Namun TS terus menerus mengancam gadis malang itu, sehingga korban tak bisa melawan.

Hingga akhirnya, orangtua korban yang terima atas hal yang dialami putrinya itu, lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Aparat kepolisian yang menerima laporan dari orangtua korban, akhirnya berhasil menangkap TS.

TS kini telah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Bocah Perempuan Tunawicara di Polewali Mandar oleh Kakek 70 Tahun

"Tersangka ini kami amankan beserta beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban," papar AKBP Darman.

Motif Tersangka

TS (53) warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur (Jatim) tega menyetubuhi paksa gadis disabilitas anak temannya sendiri.
TS (53) warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur (Jatim) tega menyetubuhi paksa gadis disabilitas anak temannya sendiri. (Surya.co.id/M Sudarsono)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, AKBP Darman juga mengungkapkan motif tersangka nekat merudapaksa korban.

Kepada petugas polisi, tersangka TS (53) mengaku bahwa ia tega memperkosa korban LS (22) lantaran sang istri yang telah tua.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

Disebutkan bahwa istri tersangka sudah tak bisa memuaskan hasrat biologis TS lagi.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka TS dijerat dengan Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP tentang tentang pemerkosaan dan pencabulan.

TS kini terancam pidana selama 12 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan, dijerat Pasal 285 KUHP pidana atau 289 KUHP pidana tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun," ujar AKB Darman, Rabu (2/2/2022).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/M. Sudarsono) (TribunJatim.com/M. Sudarsono)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "SUNGGUH TERLALU, Beralasan Karena Istri Sudah Tua, Kakek di Tuban Setubuhi Paksa Gadis Disabilitas" dan di TribunJatim.com dengan judul "Sendirian di Rumah, Gadis di Tuban Jadi Korban Nafsu Bejat Tetangga, Pelaku Sebut Istri Jadi Alasan"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved