Berita Buton
Pengakuan Keluarga Murid SD yang Dihukum Gurunya Makan Sampah Plastik di Buton Sulawesi Tenggara
Inilah pengakuan keluarga murid SD yang dihukum makan sampah plastik oleh gurunya di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Inilah pengakuan keluarga murid SD yang dihukum makan sampah plastik oleh gurunya di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu keluarga korban, Prischa Leda, mengatakan keberatan dengan perbuatan sang guru SDN 50 Buton berinisial MW itu.
Diketahui, seorang guru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MW menghukum belasan muridnya memakan sampah plastik.
Peristiwa itu terjadi di SDN 50 Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton, AKBP Gunarko membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Seorang Guru SD di Buton Sulawesi Tenggara Hukum Belasan Siswanya, Dipaksa Makan Sampah Plastik
Terakhir kali, sang guru MW menghukum 16 murid SD kelas 3 dengan memaksa memakan sampah plastik.
Saat kejadian, belasan murid SD ini hendak memberikan surprise kepada salah seorang gurunya yang berulang tahun.
"Namun guru ini merasa terlalu ribut karena mengganggu kegiatan di kelas 4, sehingga oknum guru menegur," kata AKBP Gunarko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Tante salah seorang murid, Prischa Leda mengatakan, pihak keluarga keberatan, sebab keponakannya itu sakit setelah kejadian.
"Katanya gatal-gatal di mukanya. Saya juga heran, kita di rumah kasih makan baik-baik dan dijaga makanannya mengapa di sekolah dikasih makan sampah," ujar Prischa Leda saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: TPA Puuwatu Masih Memadai, Wali Kota Kendari Sebut Bisa Menampung Sampah hingga 3 Tahun Mendatang
Ia menyesalkan insiden tersebut, apalagi terjadi di lingkungan sekolah, seharusnya para murid SD dididik dengan baik oleh gurunya.
"Tidak terima, ini kejadiannya di lingkungan sekolah. Kasihan keponakan kami. Untuk memaafkan kayaknya belum bisa, kita tetap tempuh jalur hukum," tandasnya.
Hukum Makan Sampah
Sebelumnya, seorang guru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MW menghukum belasan siswanya memaksa makan sampah plastik.
Peristiwa itu terjadi di SDN 50 Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Sampah Berserakan di Kawasan Tugu Religi Sultra, 3 Hari Usai MTQ ke-5 Korpri Nasional Digelar
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton AKBP Gunarko membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, terakhir kali, sang guru MW menghukum 16 murid SD kelas 3 dengan memaksa makan sampah plastik.
Saat kejadian, belasan murid SD ini hendak memberikan surprise kepada salah seorang gurunya yang berulang tahun.
"Namun guru ini merasa terlalu ribut karena mengganggu kegiatan di kelas 4, sehingga oknum guru menegur," kata AKBP Gunarko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Hanya saja setelah ditegur, belasan murid SD masih ribut, sehingga oknum guru masuk ke dalam ruangan kelas dan menutup pintu.
Baca juga: Pemkot Kendari Launching Truk Sampah Konvektor, 3 Dump Truck, 5 Arm Roll, dan 65 Motor Viar
"Dihukum dengan cara memasukkan bungkusan plastik Oreo ke dalam mulut siswa," katanya.
AKBP Gunarko mengatakan, atas kejadian tersebut, salah satu orang tua siswa sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton.
Saat ini, Polres Buton sedang melakukan penyelidikan, penyidik akan memanggil pihak yang terkait kejadian itu.
"Lalu kita tentukan unsur pidananya. Tapi kita harapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pembelajaran untuk semuanya," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)