Tanggapan Polisi soal Kaitan 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun dengan Sengketa Tanah Korban
Kepolisian menyatakan bahwa 5 tersangka pengeroyokan yang tewaskan kakek 89 tahun tak memiliki kaitan dengan latar belakang korban.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Adapun Kombes Pol Zulpan menjelaskan peran masing-masing dari kelima tersangka itu.
Disebutkan bahwa tersangka TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.
"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," ungkap Kombes Pol Zulpan, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Saksi Sebut 2 Polisi Hanya Bisa Diam Melihat Kakek 89 Tahun di Jakarta Dikeroyok hingga Tewas
Lalu tersangka JI berperan sebagai provokator pengeroyokan lantaran motornya terserempet mobil korban.
JI juga menendang mobil dan tubuh korban HM (89).
Kemudian tersangka RYN berperan sebagai penendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban sampai keluar mobil, dan memukul kepala kakek renta itu.
Untuk tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban sampai pecah.
Sedangkan, tersangka MJ berperan menendang mobil dan korban.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 55 KUHP.
Para tersangka kini terancam pidana penjara di atas 12 tahun.
Sementara itu, Kombes Pol Zulpan menuturkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah.
Baca juga: KRONOLOGI Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok di Jakarta Timur, Serempet Pemotor hingga Diteriaki Maling
Kronologi Pengeroyokan

Kombes Pol Zulpan pun juga mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang menewaskan pengendara mobil, HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari lalu.
Sebelum tewas dikeroyok, korban HM sempat diteriaki maling oleh pemotor yang diserempetnya di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," terang Kombes Pol Zulpan.