Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin

Pihak kepolisian menyebut kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan tempat rehab untuk pengguna narkoba.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dok Polda Sumut via Kompas.com
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara menanggapi penemuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Irjen Pol Panca membenarkan penemuan tempat menyerupai kerangkeng manusian tersebut.

Dijelaskannya bahwa, ketika membantu tim OTT KPK di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) non aktif itu memang terdapat tempat menyerupai kerangkeng berisi 3 sampai 4 orang.

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungkap Irjen Pol Panca seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Irjen Pol Panca menyebutkan bahwa, orang yang di dalam kerangkeng tersebut merupakan pengguna narkoba yang baru masuk 2 hari dan sehari sebelum OTT KPK.

Sedangkan yang lainnya tengah bekerja di kebun kelapa sawit.

Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," sebut Irjen Pol Panca.

Adapun Irjen Pol Panca mengatakan bahwa tempat rehabilitasi yang telah beroperasi selama 10 tahun itu belum mempunyai izin.

Pihak kepolisian sendiri telah mendalami siapa yang bekerja di kerangkeng belakang rumah Terbit itu.

Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit diduga juga melakukan tindak pidana perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan perbudakan ini terbongkar setelah Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan keberadaan kerangkeng manusia yang diduga milik Terbit ke Komnas HAM.

Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan

Terbit dilaporkan atas kasus dugaan perbudakan itu pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Kerangkeng yang menyerupai penjara karena dilengkapi besi dan gembok tersebut berjumlah 2 sel serta berada di belakang kediaman Terbit.

Di tempat itu, para pekerja sawit yang bekerja di ladang tak hanya dikurung setelah bekerja.

Namun juga diduga menerima penyiksaan dan beberapa perbuatan tidak manusiawi lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Anis Hidayah selaku Ketua Migrant Care.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Orang Terduga Pelaku yang Menganiaya dan Membakar Hidup-hidup Warga di Langkat

Para Pekerja Diduga Disiksa dan Tak Digaji

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). (TRIBUN MEDAN/HO)

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis, Senin (24/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Dalam laporannya ke Komnas HAM itu, Migrant Care juga melampirkan sejumlah bukti, salah satunya foto seorang pekerja yang babak belur diduga akibat disiksa.

"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," beber Anis.

Disebutkan juga, bahwa terdapat sekitar 40 pekerja yang diduga dikurung di kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.

Namun asal dan sejak kapan mereka menjadi korban dugaan perbudakan belum diketahui.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00," terang Anis.

Baca juga: Masa Kepemimpinan Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Terjaring OTT KPK: Disebut Beli Pulau Rp 2 M

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari," imbuhnya.

Migrant Care pun meminta Komnas HAM agar segera mengusut kasus dugaan perbudakan ini.

Lantaran, tak hanya keselamatan para pekerja yang terancam, tetapi kasus ini diduga juga berunsur tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

"Situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Momor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," papar Anis.

Sementara itu, Muhammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Terbit dapat diproses hukum akibat kasus ini dugaan perbudakan ini.

Baca juga: Sasar Wilayah Calon Ibu Kota Baru, OTT KPK Jaring Bupati PPU Abdul Gufur Masud atas Kasus Suap

Walaupun kini Terbit yang berstatus sebagai tersangka penerimaan suap telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses." jelas Anam.

"Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," sambungnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerangkeng Manusia Milik Bupati Nonaktif Langkat, Puluhan Pekerja Sawit Diduga Disiksa dan Tak Digaji" dan "Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved