Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sulawesi Tenggara Klaim 3 Warga Konawe Kepulauan yang Ditangkap Bukan Penolak Tambang

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengklaim tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang ditangkap bukan penolak tambang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Kombes Pol Bambang Wijanarko 

"Tuduhannya bermacam-macam dan mengada-ada," kata Suhardiman dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (24/1/2022).

"Mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan, merampas kemerdekaan seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan," tambahnya.

Sementara, tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.

"Penangkapan terhadap ketiganya merupakan dugaan kriminalisasi, patut diduga arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki," tegasnya.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang Melki Nahar mengatakan penangkapan penolak tambang ini, patut dibaca sebagai upaya negara lewat kepolisian dan korporasi menekan resistensi warga.

Baca juga: Tiga Warga Konawe Kepulauan Ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, Andi Muh Lutfi Bakal Lakukan Mediasi

Sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.

"Dugaan ini semakin kuat, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada 2019 lalu perusahaan tambang nikel saat itu diduga menerobos lahan milik warga.

Penerobosan lahan dilakukan sebanyak tiga kali pada Juli hingga Agustus 2019 lalu.

"Penerobosan lahan warga yang berulang itu dan berakibat pada rusaknya tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan tanaman lainnya justru dikawal ketat aparat kepolisian," terangnya.

Baca juga: Aktivitas Tambang PT Cinta Jaya di Konawe Utara Diduga Ilegal, Konsperman Laporkan ke Kejati Sultra

3 Warga Ditangkap

Sebanyak tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Ketiga warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.

Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di kediaman warga tersebut, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 Wita.

Anwar, Hurlan, dan Hastoma dibawa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui perjalanan laut menggunakan speedboat.

Baca juga: Contoh PT Toshida di Sulawesi Tenggra, Anggota DPRD Sultra Ini Sebut Pencabutan Ijin Tambang Tepat

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved