Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga juga melakukan tindak pidana perbudakan karena memiliki kerangkeng manusia.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) 

Lantaran, tak hanya keselamatan para pekerja yang terancam, tetapi kasus ini diduga juga berunsur tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

"Situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Momor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," papar Anis.

Sementara itu, Muhammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Terbit dapat diproses hukum akibat kasus ini dugaan perbudakan ini.

Baca juga: Ternyata Doyan Bugil dan Intip Wanita Tidur, Kelakuan Aneh Sosok Kolor Ijo Langkat Diungkap Polisi

Walaupun kini, Terbit yang berstatus sebagai tersangka penerimaan suap telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses." jelas Anam.

"Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," sambungnya.

Polisi Sebut Kerangkeng Manusia sebagai Tempat Rehabilitasi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun menanggapi penemuan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit ini.

Irjen Pol Panca membenarkan penemuan tempat menyerupai kerangkeng manusian tersebut.

Baca juga: Berniat Melerai, Polisi di Langkat Malah Jadi Korban Pembacokan

Dijelaskannya bahwa, ketika membantu tim OTT KPK di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) non aktif itu memang terdapat tempat menyerupai kerangkeng berisi 3 sampai 4 orang.

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungkap Irjen Pol Panca.

Irjen Pol Panca menyebutkan bahwa, orang yang di dalam kerangkeng tersebut merupakan pengguna narkoba yang baru masuk 2 hari dan sehari sebelum OTT KPK.

Sedangkan yang lainnya tengah bekerja di kebun kelapa sawit.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim PN Surabaya Berontak saat Dijadikan Tersangka: Itu Omong Kosong

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," sebut Irjen Pol Panca.

Adapun Irjen Pol Panca mengatakan bahwa tempat rehabilitasi yang telah beroperasi selama 10 tahun itu belum mempunyai izin.

Pihak kepolisian sendiri telah mendalami siapa yang bekerja di kerangkeng belakang rumah Terbit itu.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit" dan "Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved