Ayah di Tabalong Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Berulang Kali selama 3 Tahun

YD (49) ayah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur selama 3 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan anak perempuan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan oleh ayah kandungannya sendiri selama 3 tahun. 

Tersangka dijerat dengan ketentuan undang-undang terkait tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.

Sebagaimana terdapat pada Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan PP No 1 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka YD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Dony Usman)

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Pencabulan di Kalsel - Ayah di Tabalong Tega Nodai Anak Kandung Sejak Tiga Tahun Lalu" dan "Pencabulan di Kalsel - Ayah Nodai Anak Kandung di Tabalong, Polisi Sebut Peristiwa Berlangsung Lama"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved