Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban
Balita di Kota Tasikmalaya Jawa Barat dirudapaksa tetangganya sendiri, seorang kakek berinisial ENT (77), disaksikan kembaran korban.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keji, seorang kakek di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) tega merudapaksa bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun.
Seorang kakek warga Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya berinisial ENT (77) menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah lima tahun (balita).
ENT nekat merudapaksa balita tersebut di rumah korban yang tengah sepi saat siang hari.
Lanataran ayah korban pergi bekerja dan sang ibu tak tinggal rumah tersebut.
Situasi itulah yang menyebabkan tersangka ENT dapat leluasa memasuki rumah korban dan melancarkan aksi bejatnya itu.
Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil
Ironisnya, saudara kembar korban pun turut menyaksikan kejadian rudapaksa oleh kakek berusia 77 tahun tersebut.
Kini tersangka ENT telah digelandang ke Polresta Tasikmalaya.
Sementara itu, Ipa Zumratol Falihah selaku Ketua Yayasan Taman Jingga mengungkapkan, mulanya salah satu anak kembar itu mengaku kepada ayahnya bahwa dia merasa sakit di area kemaluannya setiap kali buang air kecil.
Hal itu disampaikan Ipa, ketika mendampingi laporan korban ke Kepolisian pada Jumat (21/1/2021) kemarin.
Ayah korban, lanjut Ipa, menduga bahwa sang putrinya itu hanya sakit biasa.
"Tapi, korban langsung buka suara. Dia berkata ada seorang Abah (kakek) masuk ke dalam rumahnya. Pengakuan anak begitu polos, orang itu (pelaku) memasukkan itu termasuk tangannya ke kemaluan korban," ungkap Ipa seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi
Diungkapkan Ipa bahwa, peristiwa bejat ini terjadi pada Sabtu (15/1/2022) lalu saat ayah korban pergi bekerja.
Saat itu, korban tengah bermain, hingga kemudian ENT yang merupakan tetangganya masuk ke ruang tengah rumah tersebut.
Disebutkan bahwa, tersangka ENT mulanya melakukan pencabulan dengan tangan, sampai akhirnya kakek tetangga itu memerkosa korban.
"Kami membantu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tasikmalaya. Karena perbuatan yang dilakukan pelaku melanggar perlindungan anak di bawah umur supaya kepolisian memproses hukum segera. Saat ini korban masih diamankan di suatu tempat khusus sekaligus didampingi psikolog," terang Ipa.
Sementara itu, Kepala Urusan Humas Polresta Tasikmalaya, Inspektur Dua Jajang Kurniawan, membenarkan bahwa, pihaknya menerima laporan terkait kasus rudapaksa terhadap balita ini.
"Korban diduga dicabuli oleh terlapor dan dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan Kepolisian," ucap Jajang.
Baca juga: Remaja Cabuli Emak-emak Umur 50 Tahun, Mulut Korban Dibekap hingga Tak Berdaya
Terancam 15 Tahun Penjara
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kini ENT (77) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka ENT terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Hari ini kami mengungkap kasus pencabulan oleh seorang kakek yang mencabuli seorang anak perempuan 4 tahun di Tasikmalaya. Tersangka diduga terbukti berbuat cabul dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, Sabtu (22/1/2022).
AKBP Aszhari menuturkan bahwa pihaknya mendalami kasus rudapaksa ini dengan memeriksa keterangan saksi dan bukti.
Baca juga: Ngaku Kesepian setelah Istri Meninggal, Duda 46 Tahun Cabuli Bocah Autis Umur 7 Tahun
Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, ditegaskan AKBP Aszhari bahwa, saudara kembar yang menyaksikan perbuatan rudapaksa ini berstatus bukan korban.
"Kalau saudara kembarannya dipastikan bukan korban. Statusnya jadi saksi, selama ini yang terus didampingi oleh ayahnya. Sementara sudah terbukti pencabulannya, kalau tindakan pemerkosaannya masih proses didalami karena masih ada beberapa kesaksian," ucap AKBP Aszhari.
Aparat kepolisian pun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana pendek, keterangan visum dan beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami terus proses hukumnya karena masih didalami penyelidikan terkait kasus ini," tegas AKBP Aszhari.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Irwan Nugraha)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya Perkosa Anak 4 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban" dan "Kakek 77 Tahun Pemerkosa Anak Perempuan di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara"