Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban

Balita di Kota Tasikmalaya Jawa Barat dirudapaksa tetangganya sendiri, seorang kakek berinisial ENT (77), disaksikan kembaran korban.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan bocah perempuan 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) oleh tetangganya sendiri, seorang kakek berinisial ENT (77). 

Sementara itu, Kepala Urusan Humas Polresta Tasikmalaya, Inspektur Dua Jajang Kurniawan, membenarkan bahwa, pihaknya menerima laporan terkait kasus rudapaksa terhadap balita ini.

"Korban diduga dicabuli oleh terlapor dan dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan Kepolisian," ucap Jajang.

Baca juga: Remaja Cabuli Emak-emak Umur 50 Tahun, Mulut Korban Dibekap hingga Tak Berdaya

Terancam 15 Tahun Penjara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kini ENT (77) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka ENT terancam pidana penjara selama 15 tahun.

"Hari ini kami mengungkap kasus pencabulan oleh seorang kakek yang mencabuli seorang anak perempuan 4 tahun di Tasikmalaya. Tersangka diduga terbukti berbuat cabul dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, Sabtu (22/1/2022).

AKBP Aszhari menuturkan bahwa pihaknya mendalami kasus rudapaksa ini dengan memeriksa keterangan saksi dan bukti.

Baca juga: Ngaku Kesepian setelah Istri Meninggal, Duda 46 Tahun Cabuli Bocah Autis Umur 7 Tahun

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, ditegaskan AKBP Aszhari bahwa, saudara kembar yang menyaksikan perbuatan rudapaksa ini berstatus bukan korban.

"Kalau saudara kembarannya dipastikan bukan korban. Statusnya jadi saksi, selama ini yang terus didampingi oleh ayahnya. Sementara sudah terbukti pencabulannya, kalau tindakan pemerkosaannya masih proses didalami karena masih ada beberapa kesaksian," ucap AKBP Aszhari.

Aparat kepolisian pun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana pendek, keterangan visum dan beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami terus proses hukumnya karena masih didalami penyelidikan terkait kasus ini," tegas AKBP Aszhari.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Irwan Nugraha)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya Perkosa Anak 4 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban" dan "Kakek 77 Tahun Pemerkosa Anak Perempuan di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved