Berita Kendari

Soal Satgas Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor UMW Tekankan Kode Etik Civitas Akademika

Sejalan aturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim soal dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Universitas Mandala Waluya atau UMW Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Universitas Mandala Waluya atau UMW Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara terapkan kode etik di lingkup kampus sivitas akademika terkait polemik kekerasan seksualdi kampus.

Sejalan aturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim soal dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Rektor UMW Kendari, Ratna Umi Nurlila mengatakan sejauh ini langkah untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkup kampus, UMW punya kode etik sivitas akademika.

Kode etik ini bukan hanya berlaku pada tenaga pengajar atau dosen saja melainkan mahasiswa.

"Kita punya kode etik dosen, jadi setiap ada tindakan seperti itu bersangkutan akan menjalani proses kode etik, dan begitupun mahasiswa," katanya beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga: Universitas Halu Oleo Siap Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kata dia, kode etik ini akan menaungi sivitas akademika terhadap tindakan tak diinginkan terjadi di lingkup kampus.

"Yang merugikan mahasiswa dan ada laporan menanti tibanya BAP di kampus misalkan dari laporan itu selanjutnya bakal diproses," jelasnya.

Ratna Umi Nurlila mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu arahan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX guna menindaklanjuti himbauan Mendikbudristek itu.

"Kita mengacu dari lldikti dan saya ikut sosialisasi kemarin dan hal ini belum tersampaikan di lldikti, karena kan kita dipayungi oleh lldikti sebagai payung Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kendari," terangnya.

Sehingga kata Ratna, hingga saat ini himbauan soal satgas PPKS itu belum tersalurkan pada ke masing-masing PTS.

Namun Ratna menerangkan, UMW terus berupaya meningkatkan kerohanian sivitas akademika dengan taat beribadah.

Baca juga: Soal Pembentukan Satgas PPKS di Kampus, Ini Tanggapan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari

"Selama ini langkah kita upayakan dari segi kerohanian kita tanamkan kepada seluruh mahasiswa," tuturnya.

"Pada proses pemilihan skripsi dan sebagainya yang resikonya dapat menyebabkan kekerasan seksual untuk itu dilakukan dikampus dan diluar kampus diminimalkan," imbuhnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Keberadaan satgas ini merupakan amanat dari Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Target selanjutnya, tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," ujar Nadiem dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Tommy Soeharto Tolak Bayar Utang, Ambil Langkah Hukum Lawan Satgas BLBI, ICW: Itikad Buruk Obligor

Nadiem mengungkapkan sudah ada kampus yang telah mulai membentuk satgas.

Dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan seksual.

"Tapi pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan kolaboratif, tidak hanya di kampus, tapi masyarakat umum. Bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," ucap Nadiem.

Peran seluruh pihak, menurut Nadiem, sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.

"Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual. Sehingga anak kita bisa belajar, beraktivitas di manapun dengan aman," pungkas Nadiem. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved