Berita Kendari
Universitas Halu Oleo Siap Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
UHO Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara siap bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup kampus.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara siap bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup kampus.
Hal ini dikatakan Rektor UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui diselah- selah kegiatannya, pada Senin (17/1/2022).
"Jadi kalau mas Menteri menginstruksikan kita untuk membentuk satgas, kami sudah siap," katanya.
Ia menerangkan terlepas dari pro dan kontra sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atas program itu, UHO Kendari tetap komitmen terhadap program Menteri Pendidikan.
"Yang jelas kami di Universitas Halu Oleo tetap berkomitment mendukung apa yang sudah dicanangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim," tuturnya.
Lebih lanjut pimpinan Kampus Hijau Bumi Tridharma ini menyebutkan untuk mekanisme pelaksanaanya akan berjalan sesuai Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021.
Baca juga: Capaian Vaksin Kampus UHO Dan UMK Diatas 50 Persen, Siap Berlakukan Kuliah Tatap Muka 100 Persen
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Keberadaan satgas ini merupakan amanat dari Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Target selanjutnya, tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," ujar Nadiem dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).
Nadiem mengungkapkan sudah ada kampus yang telah mulai membentuk satgas.
Baca juga: BEM Nusantara Sulawesi Tenggara Silaturahmi ke Basarnas, Aris Sofingi Sebut Kolaborasi Mahasiswa
Dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan seksual.
"Tapi pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan kolaboratif, tidak hanya di kampus, tapi masyarakat umum. Bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," ucap Nadiem.
Peran seluruh pihak, menurut Nadiem, sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.
"Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual. Sehingga anak kita bisa belajar, beraktivitas di manapun dengan aman," pungkas Nadiem. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)