Pura-pura Bertamu, 2 Pria di Banyuasin Rampok dan Rudapaksa Nenek Berusia 60 Tahun

Modus kunjungi rumah, 2 pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat rampok dan rudapaksa seorang nenek 60 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
voi.id
Foto Ilustrasi. Pura-pura Bertamu, 2 Pria di Banyuasin Rampok dan Rudapaksa Nenek Berusia 60 Tahun 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Modus kunjungi rumah warga, 2 pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat rampok dan rudapaksa seorang nenek 60 tahun.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSumsel.com, seorang nenek asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, bernisial SM (60) dirudapaksa secara bergilir oleh 2 pria yang merampok rumahnya.

Adapun 2 pria pelaku perampokan dan rudapaksa ini yaitu, Awan (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Dan rekannya, Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi di Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Senin (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Bermodus Beri Tumpangan, 3 Pria di Kupang Rudapaksa Gadis 19 Tahun: 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron

Kronologi Perampokan dan Rudapaksa

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan kronologi kejadian perampokan dan rudapaksa yang menimpa nenek 60 tahun ini.

Diketahui bahwa peristiwa bejat ini terjadi pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.

Kejadian ini bermula saat kedua pelaku datang ke rumah SM berpura-pura untuk menemui anak korban, M.

SM yang tanpa merasa curiga lantas membukakan pintu untuk kedua pelaku.

Baca juga: Remaja Cabuli Emak-emak Umur 50 Tahun, Mulut Korban Dibekap hingga Tak Berdaya

"Tapi saat kejadian anak korban ini sedang berdagang di Kecamatan Sungai Lilin. Sehingga saat itu korban sendirian," ungkap AKP Ikang, Kamis (20/1/2022).

Hingga kemudian, kedua pelaku langsung masuk dan meminta kuitansi pembelian tanah.

Kedua pelaku sembari menggunakan senjata tajam (sajam), mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan uang Rp 500 ribu.

"Namun korban saat itu hanya memiliki uang Rp 200 ribu sehingga langsung diambil oleh kedua pelaku," papar AKP Ikang.

Lalu pelaku Awan pun memeriksa SM dengan meraba tubuh korban untuk mencari barang lain.

Baca juga: Papa Muda di Lampung 7 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terbongkar setelah Korban Keguguran

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved