Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan meminta pada hakim untuk memperingan hukumannya, ia dituntut mati dan kebiri kimia.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Humas Kejati Jabar via TribunJabar.id
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Jaksa meminta agar persidangan perkara rudapaksa ini digelar 2 kali dalam waktu satu minggu.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi" dan "Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Kapan Divonis Hakim?"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved