Berita Sulawesi Tenggara
Tangkap Mahasiswa di Butur, Polisi Diduga Lakukan Kriminalisasi, Praktisi: Pasal Keranjang Sampah
Penangkapan mahasiswa asal Butur, Provinsi Sultra tersebut duduga merupakan tindakan kriminalisasi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur).
Penangkapan mahasiswa salah satu kampus di Provinsi Sultra tersebut duduga merupakan tindakan kriminalisasi.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum asal Sulawesi Tenggara, Anselmus R Masiku mengatakan bahwa Polda Sultra telah menerapkan pasal keranjang sampah dalam tindak pidana.
"Ini delik aduan, jadi pengaduan itu dilakukan oleh orang yang mengalami dan merasakan sendiri pencemaran itu," ujarnya saat dihubungi melalui panggilan telepon, Rabu (19/1/2022).
"Pertanyaannya kenapa polisi menetapkan tersangka dengan pasal itu, ini kan boleh dikata pasal keranjang sampah dalam tindak pidana," tegasnya.
Pasal yang dimaksud Anselmus adalah Pasal 310 ayat 2 KUHP.
Menurut Anselmus, penerapan pasal 310 tersebut tidak tepat ketika dikaitkan dengan pribadi Ali Mazi.
Baca juga: Mahasiswa Pendemo Jalan Rusak di Butur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sultra
Terlebih, tersangka berunjuk rasa memprotes jalan rusak ditujukan kepada jabatan Gubernur Sultra, bukan kepada pribadi Ali Mazi.
"Pasal 310 untuk orang pribadi bukan untuk jabatan, baik ayat 1 maupun ayat 2, kemudian ayat 3 pencemaran itu tidak terjadi kalau untuk kepentingan umum," urainya.
Anselmus melanjutkan, syarat dalam pasal itu juga tidak terpenuhi sekalipun demonstran menyebut nama Ali Mazi.
Pasalnya, protes yang dilakukan oleh mahasiswa adalah untuk kepentingan umum.
Ia menegaskan, dalam bunyi ayat 1 pasal 310 KUHP hanya menyebut frasa nama baik seseorang, bukan jabatan.
Advokat di Kota Kendari ini mengkritik laporan yang layangkan ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri.
Seharunya pelapor dalam kasus ini adalah Ali Mazi, tidak bisa diwakili ataupun dikuasakan kepada orang lain.
Baca juga: Soal Penangkapan Mahasiswa Demo Jalan Rusak di Butur, Ketua DPD Demokrat Sultra: Bungkam Demokrasi
Ansemusl menyebut, penerapan pasal keranjang sampah dalam kasus ini digunakan untuk memenjarakan seseorang, meski perbuatannya tidak bisa memenuhi unsur dalam aturan.
"Inilah yang disebut kriminalisasi, karena tidak ada pasalnya, dipaksa-paksa pasalnya, jadi sampah," tandasnya.
Untuk diketahui, seorang mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau, Baada Yung Hum Marasa, ditangkap polisi karena tuduhan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada mahasiswa asal Kabupaten Butur itu merupakan buntut demo protes jalan rusak pada (2/12/2021) lalu.
Baada Yung Hum Marasa dianggap bersalah karena mereplika kuburan bergambar Gubernur Ali Mazi.
Baca juga: Mahasiswa di Butur Ditangkap Karena Demo Protes Jalan Rusak, Buat Replika Kuburan Gubernur Sultra
Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Baada Yung Hum Marasa ditangkap di rumah ibunya, bilangan Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Provinsi Sultra pada Senin (17/1/2022) malam WITA.
Baada lantas digelandang ke Mapolda Sultra di Kota Kendari, untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Baada Yung Hum Marasa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Ali Mazi.
Polisi menjerat mahasiswa yang merupakan kordinator dari demonstrasi menyoal jalan rusak di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sultra itu dengan pasal 310 ayat 2 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)