Berita Sulawesi Tenggara

Mahasiswa di Butur Ditangkap Karena Demo Protes Jalan Rusak, Buat Replika Kuburan Gubernur Sultra

Seorang mahasiswa asal Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Baada Yung Hum Marasa (24) ditangkap polisi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
aksi demonstrasi sejumlah massa membuat replika kuburan dengan menempelkan foto Gubernur Ali Mazi pada nisan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mahasiswa asal Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Baada Yung Hum Marasa (24) ditangkap polisi.

Mahasiswa asal ini ditangkap karena memimpin demo memprotes Gubernur Sultra Ali Mazi terkait jalan rusak.

Sebulan setelah, Baada Yung Hum Marasa ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Baada Yung Hum Marasa ditangkap di kediamannya, di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Provinsi Sultra.

Sebulan sebelum ditangkap, Baada Yung Hum Marasa memimpin demonstrasi memprotes jalan rusak di Pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa, Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

Dalam aksi demonstrasi itu, massa membuat replika kuburan dengan menempelkan foto Gubernur Ali Mazi pada nisan.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan Baada Yung Hum Marasa menjadi kordinator lapangan.

"BYM (Baada Yung Hum Marasa) berteman membuat kuburan di atas jalan, di nisan ditempatkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi," kata Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (19/1/2022).

Tak hanya itu, terdapat keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat Buton Utara.

Baca juga: Tabrakan Motor Mahasiswa Vs Ibu Hamil di Depan Kampus Unilaki Konawe, Kronologi, Kondisi Pengendara

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli pidana ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.

"Kemudian pada hari Senin 17 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka BYM (Baada Yung Hum Marasa," tandasnya.

Ditangkap Polisi

FOTO ILUSTRASI : Seorang mahasiswa ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
FOTO ILUSTRASI : Seorang mahasiswa ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. (Tribunnews.com)

Diduga mencemarkan nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, seorang mahasiswa ditangkap polisi.

Mahasiswa itu bernama Baada Yung Hum Marasa (24), ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Senin (17/1/2022) malam.

Pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Ayat 2 KUHP dan yang menjadi korban adalah Ali Mazi Gubernur Sultra.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved