Berita Ekonomi
Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Ini Manfaatnya
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menambah program terbarunya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
"Hal itu mengingat masih banyaknya anggota yang belum mengetahui secara pasti program-program dari kami," imbuhnya.
Untuk diketahui, program yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Ke depannya kami berharap jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bertambah hingga di angka 90 persen," harapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)