Berita Ekonomi

Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Ini Manfaatnya

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menambah program terbarunya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minarni Lukman 

"Hal itu mengingat masih banyaknya anggota yang belum mengetahui secara pasti program-program dari kami," imbuhnya.

Untuk diketahui, program yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ke depannya kami berharap jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bertambah hingga di angka 90 persen," harapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved