Bantuan Langsung Tunai

BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek di kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan segera cair, cek penerima via website kemnaker.go.id atau kepesertaan via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Aqsa
Tribunnews.com
Ilustrasi pencairan BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan segera cair, cek penerima via website kemnaker.go.id atau kepesertaan via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Akhirnya terjawab kapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 2 cair.

Pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ini, karyawan swasta penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta, sama seperti pada tahap sebelumnya.

Lalu kapan BLT tersebut cair dan bagaimana cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta melalui www.kemnaker.go.id atau kepesertaan via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, simak ulasan berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyalurkan bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak covid-19 pada bulan ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker.

Berikut syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/Buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: FAKTA Video Viral ABG Digoyang 5 Pria di Buton Selatan Diungkap Sang Ibu dan Keluarga Saya Malu

Baca juga: 7 Fakta Unik Jembatan Teluk Kendari yang Jarang Diketahui, dari Gubernur Nur Alam hingga Ali Mazi

Baca juga: Kronologis Mantan Kepala Dinkes Koltim Ditangkap Tim Kejagung di Makassar setelah Buron 4 Tahun

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi covid-19.

Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.
  • Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
  • Klik "Daftar Sekarang".
  • Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
  • Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.
  • Masuk lagi ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
  • Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  • Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
  • Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  • Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved