OTT Bupati Koltim
Jadwal Sidang Perdana Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal menjalani sidang perdana OTT KPK pekan depan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/humas-pengadilan-negeri-kendari-sulawesi-tenggara-ahmad-yani.jpg)
Kemudian, dakwaan kedua yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari KPK ke Jaksa
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara OTT Bupati Koltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap.
KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur dalam OTT pada 22 September 2021 lalu.
Baca juga: Giliran 2 Sekretaris Pribadi Andi Merya Nur Diperiksa KPK, Kasus OTT Bupati Kolaka Timur
KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka Andi Merya Nur dan barang bukti, pada Kamis (30/12/2021).
"Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Kendari) dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali Fikri via WhatsApp Messenger, Jumat (31/12/2021).
Ali Fikri menyebut, persidangan kasus OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari.
Ali Fikri menambahkan seiring dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Andi Merya Nur tetap berjalan karena Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: UPDATE Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Periksa Pejabat BNPB
"Terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)