OTT Bupati Koltim
Giliran 2 Sekretaris Pribadi Andi Merya Nur Diperiksa KPK, Kasus OTT Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/andi-merya-nur-sebagai-tersangka-kasus-korupsi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur.
Kini giliran dua sekretaris pribadi Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur diperiksa KPK di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (18/10/2021).
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran pascabencana itu terungkap saat KPK melakukan OTT kepada Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Andy Merya Nur ditangkap KPK di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Rujab Bupati Koltim berada di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra.
Baca juga: Ada Nama Adik Bupati Muna di 18 Saksi Dugaan Korupsi Andy Merya, Ini Peran Masing-masing
KPK lebih dulu menangkap Kepala BPBD Koltim, Anzarullah di kosan Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Selasa (21/9/2021) pukul 21.00 Wita.
Total sebanyak enam orang diamankan ke Markas Kepolisian Daerah atau Polda Sultra termasuk suami dan ajudan serta sekretaris pribadi Andi Merya Nur.
Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan dua tersangka, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah.
KPK menyita alat bukti suap uang senilai Rp250 juta dari tangan Anzarullah untuk diberikan kepada Andi Merya Nur.
Penyidik KPK terus mendalami kasus ini, teranyar, mereka memeriksa dua saksi dari kasus dugaan rasuah tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus OTT Bupati Koltim di Polda Sultra, 3 Pejabat, Kontraktor, Konsultan, ASN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi tersebut diperiksa di Gedung Lantai 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Pemeriksaan atas nama Nikyta Faradilla (sekretaris pribadi) Bupati Koltim dan Andi Yustika (sekretaris pribadi) Bupati Koltim," kata Ali Fikri saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (18/10/2021).
18 Saksi
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 18 saksi dari pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Koltim, sejumlah ASN hingga kontraktor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi di ruang Subdit Ditreskrimsus Polda Sultra, Jumat (15/10/2021).