Minggu, 10 Mei 2026

OTT Bupati Koltim

Jadwal Sidang Perdana Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal menjalani sidang perdana OTT KPK pekan depan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Jadwal Sidang Perdana Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahmad Yani. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal menjalani sidang perdana OTT KPK pada pekan depan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, berkas perkara terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sultra.

Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur ini dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).

Setelah pelimpahan, Pengadilan Nenegeri Kendari mengagendakan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Andi Merya Nur.

Baca juga: Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem

"Untuk sidang Bupati Koltim Andi Merya Nur, sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, 25 Januari 2022," ujar Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani, via telepon, Senin (17/1/2022).

Menurut Ahmad Yani, jadwal sidang dan majelis hakim sudah ditetapkan Kepala Pengadilan Negeri Kendari.

Pelimpahan Berkas

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Andi Merya Nur Buka-bukaan dalam Sidang OTT KPK, Diberi Fee Rp250 Juta, Proyek untuk Orang NasDem

"Hari ini (11/1/2022) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor Kendari," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/1/2022) siang.

Menurut Ali Fikri, seiring pelimpahan berkas itu, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.

Namun, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK tepatnya di Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.

Bupati Koltim Andi Merya Nur didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sidang OTT Bupati Kolaka Timur Dikawal Ketat Personel Brimob, Hadirkan Andi Merya Nur dan 2 Ajudan

Kemudian, dakwaan kedua yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari KPK ke Jaksa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara OTT Bupati Koltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap.

KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur dalam OTT pada 22 September 2021 lalu.

Baca juga: Giliran 2 Sekretaris Pribadi Andi Merya Nur Diperiksa KPK, Kasus OTT Bupati Kolaka Timur

KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka Andi Merya Nur dan barang bukti, pada Kamis (30/12/2021).

"Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Kendari) dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali Fikri via WhatsApp Messenger, Jumat (31/12/2021).

Ali Fikri menyebut, persidangan kasus OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari.

Ali Fikri menambahkan seiring dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Andi Merya Nur tetap berjalan karena Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: UPDATE Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Periksa Pejabat BNPB

"Terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved