Berita Kendari

Polres Kendari Tangkap Penyalahguna Narkoba, Jadi Tersangka Sebagai Pengedar

Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengguna narkoba Mardan (32) barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Polres Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengguna narkoba Mardan (32) amankan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. 

Menurutnya, polisi seharusnya menjerat Mardan dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan.

"Tidak boleh pasal 112 dan 114 saja, tetapi pasal 127 juga harus masuk karena barang buktinya," kata Anselmus saat dihubungi melalui telepon, Jumat (14/1/2022).

Selain itu juga, meskipun tersangka mengakui sempat mengedarkan narkoba tersebut, namun, menurut Ansel, bukti pengakuan kualitasnya paling rendah dalam pembuktian.

Baca juga: Pria asal Lombok yang Tendang Sesajen di Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Semeru Ditangkap di Bantul

"Bukti yang paling kuat adalah barang bukti itu, itu jelas sekali disebutkan dalam aturan, bahwa barang bukti sabu di bawah 1 gram harus dijadikan korban penyalahgunaan," tegasnya.

Ia menjabarkan, pengguna narkoba itu tidak bisa serta merta dijadikan pelaku tindak pidana, karena mereka sebagai korban penyalahgunaan.

Sering kali, kata dia, korban penyalahgunaan karena tidak punya uang berperan ganda, mengedarkan dan menggunakan narkotika.

Namun, jika secara formil melihat berat barang bukti, maka Mardan seharusnya digolongkan sebagai pemakai narkoba.

Ketika menangani seorang pemakai narkoba, polisi seharusnya melakukan asesmen untuk mengetahui kategori pengedar atau penyalahguna.

"Tetapi sering kali ini tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung saja menggunakan pasal 114, 112," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved