Sosok Mahasiswa UMY Dipecat Setelah Satu Persatu Korban Rudapaksa Ungkap Cerita Kekerasan Dialaminya

Sosok mahasiswa UMY dipecat setelah satu persatu korban rudapaksa ungkap cerita kekerasan seksual yang dialaminya.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sosok mahasiswa UMY dipecat setelah satu persatu korban rudapaksa ungkap cerita kekerasan seksual yang dialaminya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, YOGYA - Sosok mahasiswa UMY dipecat setelah satu persatu korban rudapaksa ungkap cerita kekerasan seksual yang dialaminya.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan mahasiswa berinisial MKA yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.

Setelah satu persatu korban termasuk mahasiswi UMY mengungkap cerita Kekerasan Seksual yang mereka alami.

Korban dugaan rudapaksa tersebut sejauh ini dikabarkan sebanyak tiga orang.

Cerita korban termasuk kronologis kejadian yang dialami sebelumnya dikabarkan via akun Instagram @dear_umycatcallers.

Baca juga: Berujung Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Rudapaksa Bocah Perempuan

Korban pertama dikenalkan dengan pelaku oleh temannya dari fakultas lain dan mengalami pemerkosaan saat pelaku memintanya menemani rapat.

Korban kedua merupakan salah satu teman pelaku yang mengaku mengalami kekerasan seksual dalam kondisi tidak sadar.

Sedangkan, korban ketiga mengaku diperkosa saat masih berstatus mahasiswi baru yang mengikuti tes rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.

“Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).

Terduga pelaku yang dipecat merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto di Kampus UMY Kamis (6/1/2022).
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto di Kampus UMY Kamis (6/1/2022). (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Menurut Gunawan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, pemecatan tersebut dilakukan setelah ada investigasi terhadap pelaku dan korban.

Investigasi tersebut melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu,” jelas Gunawan.

Pelaku dianggap sudah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog.

Baca juga: Ayah di Ketapang Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2015, Dilakukan saat Ibu Korban Bekerja

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved